Jakarta - KPK mengenakan sangkaan ketiga kepada Rohadi yaitu dengan pasal pencucian uang. Atas hal itu, PNS yang memiliki 17 mobil itu akan melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan.
"Akan kami praperadilankan lagi," kata kuasa hukum Rohadi, Tonin Singarimbun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/9/2016). Sebelumnya, Rohadi telah dua kali kalah praperadilan melawan KPK.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan KPK menyita sejumlah dokumen serta sebuah mobil. Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Kamis, 25 Agustus 2016, sekitar pukul 16.00 WIB hingga tengah malam. Sejumlah lokasi yang digeledah berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yaitu rumah pribadi Rohadi di Cikedung, sebuah rumah di Desa Cikedung, sebuah rumah di Kampung Lungadung, sebuah rumah di Tarikolot, kantor Kecamatan Cikedung. Kemudian ada pula lokasi yang digeledah di Jakarta Utara yaitu di apartemen di daerah Kelapa Gading.
"Ini karena dendam atau apa? Dari Rp 250 juta kok ke mana-mana," ujar Tonin.
Belakangan terungkap Rohadi memiliki kekayaan fantastis. Ia memiliki 17 mobil, sebuah rumah sakit, proyek real estate yang berisi water park hingga supermarket.
"Dia itu dulu sekolah D3 di akademi di bawah Kemenkum HAM. Tiga tahun bekerja di Rutan Salemba nyambi jual bakso dan mie ayam. Tahun 1992 ia menjadi panitera pengganti di PN Jakut. Setelah itu ia dagang mie, dagang pisang goreng, dagang elektronik, kain-kain batik, jual beli mobil, kapal dan menjadi pendapatan di luar gaji," papar Tonin menjelaskan asal usul kekayaan kliennya.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Kena Pasal Pencucian Uang, PNS Tajir Pemilik 17 Mobil Siap Lawan KPK"
Post a Comment