Ini Alasan Ahok Tak Percaya Sekda Saefullah dalam Pembahasan Raperda Reklamasi


Jakarta - Di persidangan, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan dirinya tak percaya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah sebagai wakil dari eksekutif dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah yang terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Soalnya, Saefullah dianggap berpotensi bisa turut mengubah kontribusi tambahan 15 persen menjadi lebih kecil atau hilang dalam Raperda.

"Makanya saya jadi suuzon, ini jangan-jangan mau digantung karena saya juga tidak terlalu percaya dengan Sekda, " kata Ahok saat bersaksi tentang terdakwa Sanusi, di dalam ruang sidang Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Ahok menyadari, Saefullah punya posisi strategis dalam bernegosiasi dengan DPRD DKI Jakarta. Ahok ingin kontribusi tambahan 15 persen. Namun DPRD tak ingin besarannya 15 persen, atau bahkan bila perlu dihilangkan saja. Apa yang dicurigai Ahok dari Sekda dalam pembahasan Raperda yang direncanakan memuat aturan kontribusi tambahan itu?

"Saya curiga ini sengaja supaya pas saya tidak jadi gubernur, atau pas saya cuti lagi pemilihan, Pergubnya dikeluarkan dengan angka yang tidak sesuai dengan angka saya," tutur Ahok.

Ahok khawatir bila saja saat itu pembahasan Raperda lanjut sampai jelang Pilgub DKI nanti, maka pembahasan bisa berubah ke arah yang tak sesuai rencana. Namun nyatanya pembahasan Raperda itu berhenti beberapa bulan lampau.

Semula, Ahok bahkan tak keberatan bila membuat Peraturan Gubernur (Pergub) saja bila Perda tak bisa disahkan lewat paripurna DPRD DKI. Namun tawaran Ahok ini juga akhirnya ditolak.

"Kalau mau Pergub, Pergubnya siapkan sekarang. Supaya begitu ketok palu, langsung tanda tangan, saya tidak sempat cuti, tidak sempat berhenti. Langsung setelah itu Balegda membatalkan saja, tidak berani, tidak mau paripurna," kata Ahok.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ini Alasan Ahok Tak Percaya Sekda Saefullah dalam Pembahasan Raperda Reklamasi"

Post a Comment

Sumber Lain