Polisi Geledah Rumah Aa Gatot di Pondok Pinang: Disita 30 Jarum Suntik dan Sabu


Jakarta - Polisi menangkap Aa Gatot Brajamusti dan seorang perempuan Dewi Aminah di kamar hotel di Lombok, NTB. Penangkapan terkait kepemilikan sabu.

Setelah menangkap Gatot di Lombok pada Minggu (28/8) malam, polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan di kediaman Gatot di Pondok Pinang. Penggeledahan dipimpin AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Herry Heryawan dari Satgasus Merah Putih.

"Ditemukan 30 jarum suntik, 9 buah bong alat hisap sabu, 7 buah cangklong, 39 buah korek, dan 1 bungkus sabu 10 gram," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin (29/8/2016).

Polisi menciduk Aa Gatot dan Dewi Aminah berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan setelah Aa Gatot baru saja terpilih menjadi Ketum PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia).

Aa Gatot dan Dewi Aminah masih diperiksa di Polres Mataram.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Polisi Geledah Rumah Aa Gatot di Pondok Pinang: Disita 30 Jarum Suntik dan Sabu"

Post a Comment

Sumber Lain