Pemerintah Serahkan Daftar Masalah RUU Pemilu ke DPR September




Jakarta - Pemerintah masih menginventarisir sejumlah masalah untuk dijadikan bahan dalam Revisi UU (RUU) Pemilu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan daftar masalah itu akan diserahkan ke DPR pada bulan September.

"Yang pertama, target pemerintah September ini sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah versi pemerintah ke DPR untuk merevisi UU Pemilu. Ini merupakan amanat sebagaimana keputusan baleg yang sudah masuk prolegnas (program legislasi nasional) di DPR," ujar Tjahjo usai rapat di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Rapat di Kemenko Polhukam itu persiapan untuk rapat kabinet membahas RUU Pemilu. Pihak-pihak terkait seperti Bawaslu, DKPP, KPU diundang pada rapat yang baru saja selesai sekitar pukul 16.10 WIB tadi.

Tjahjo mengatakan ada 13 poin yang kemungkinan jadi isu sosial dan berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mencontohkan soal penguatan Bawaslu apabila ada sengketa pemilu.

"Ada 13 poin yang kemungkinan menjadi isu sosial, beberapa alternatif menginventarisasi yang kemungkinan ada gugatan ke MK. Kemudian mana-mana yang untuk penguatan Bawaslu kalau ada sengketa kemudian sistemnya juga yang nanti Pak Menko (Wiranto) akan bawa ke rapat kabinet terbatas yang sudah bulat dengan argumentasi, dasar pertimbangan, sampai rujukan ke UUD," kata Tjahjo.

Tjahjo tidak merinci 13 poin dimaksud, ia hanya menyebutkan salah satu hal yang paling krusial yang ada dalam pembahasan adalah soal mekanisme pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

"Yang paling krusial saya kira pembagian suara, faktor kelembagaan, threshold untuk mengajukan calon presiden. Kalau yang sekarang ikut pemilu 2015 nggak ada masalah. Tapi partai baru yang akan diputuskan Kemkumham dan akan ikut pemilu, dia nanti menggunakan apa? Apakah langsung otomatis dia punya hak untuk mencalonkan?" kata Tjahjo.

"Yang kedua, kalau lebih dari satu parpol mencalonkan capres yang sama, apakah capres itu harus kampanye di partai-partai pendukung untuk kampanye pileg? Kan nggak mungkin. Misal Pak Jokowi pasti dia diukung PDIP, Nasdem, Hanura, apa dia harus kampanye di semua partai? Kan juga tidak," tambahnya menjelaskan.

Contoh-contoh tersebut sedang dibahas agar pemerintah memiliki argumen yang sama ketika menyerahkan ke DPR. Persiapan ini dirasa penting karena pada 2019 nanti ialah momen dijalankannya pemilihan legislatif dan pemilihan gubernur dilakukan bersamaan.

"Yang prinsip pasal yang sudah baik tidak harus diubah, tapi yang belum akan kita sempurnakan. Apalagi besok ini baru pertama kali pileg dan pilpres dan memilih anggota DPD serentak," ucap Tjahjo.

Hal ini juga untuk menjamin hak parpol dalam menyongsong pesta demokrasi. Termasuk pembahasan mengenai penyelesaian sengketa pemilu.

"Tapi hak-hak parpol harus dijamin kemandiriannya, kedaulatannya, yang menyangkut sistem pelaksanaan pemilu harus terbuka, demokratis, adil, kalau terjadi sengketa ini harus jelas siapa. Karena kan Bawaslu bisa, MK bisa, PTUN bisa, ini kan harus ada satu (kejelasan)," ucap politisi PDIP ini.


Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pemerintah Serahkan Daftar Masalah RUU Pemilu ke DPR September"

Post a Comment

Sumber Lain