SERANG - Adik kandung mantan Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga sebagai Komisaris BPT Bali Pacific
Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyerahkan tujuh buah
sertifikat tanah senilai Rp 16 miliar kepada jaksa Kejagung.
Penyerahan aset tanah diberbagai daerah tersebut sebagai titipan untuk mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Penyerahan aset tanah tersebut diberikan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejagung Ni Wayan Kencana dihadapan mejelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Serang.
Dalam kasus ini total kerugian negaranya sebesar Rp 9,6 miliar. Kerugian negara sebgaian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik Perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp367.369.000.
Sedangkan suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.
Peasehat hukum Wawan, Tb Sukatma membenarkan penyerahan tujuh buah sertifikat tanah milik kliennya tersebut sebagai niat baik dari kliennya.
"Ya, tadi kita serahkan tujuh sertifikat, nilainya sekitar 16 miliar. Ini sebagai niat baik Pak Wawan, kalau nanti hakim berpendapat lain," tegasnya.
Sukatma menjelaskan, penyerahan aset yang melebihi dari kerugian negara sebagaimana dakwaan jaksa, diserahkan kepada jaksa dalam perhitungannya. "Ya kan nanti ada paraisal sendiri dari jaksa yang akan menilai," pungkasnya.
Penyerahan aset tanah diberbagai daerah tersebut sebagai titipan untuk mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Penyerahan aset tanah tersebut diberikan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejagung Ni Wayan Kencana dihadapan mejelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Serang.
Dalam kasus ini total kerugian negaranya sebesar Rp 9,6 miliar. Kerugian negara sebgaian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik Perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp367.369.000.
Sedangkan suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.
Peasehat hukum Wawan, Tb Sukatma membenarkan penyerahan tujuh buah sertifikat tanah milik kliennya tersebut sebagai niat baik dari kliennya.
"Ya, tadi kita serahkan tujuh sertifikat, nilainya sekitar 16 miliar. Ini sebagai niat baik Pak Wawan, kalau nanti hakim berpendapat lain," tegasnya.
Sukatma menjelaskan, penyerahan aset yang melebihi dari kerugian negara sebagaimana dakwaan jaksa, diserahkan kepada jaksa dalam perhitungannya. "Ya kan nanti ada paraisal sendiri dari jaksa yang akan menilai," pungkasnya.
Sumber : http://daerah.sindonews.com
0 Response to "Ganti Kerugian Negara, Wawan Serahkan Aset Tanah 16 M"
Post a Comment