Freddy Budiman Ternyata Kuasai Pasar Narkoba dari Medan hingga Papua


Jakarta - Gembong narkoba Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada Jumat (29/7). Tapi ceritanya seakan tiada akhir. Salah satunya adalah jejak Freddy dalam peredaran narkoba di tanah air.

Nama Freddy tidak asing di dunia hitam. Bahkan sudah masuk penjara, ia masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di pelosok negeri. Hal itu yang membuat teman satu penjaranya, Chandra Halim terpikat dengan Freddy. Chandra menghuni LP Cipinang dengan status terpidana sumur hidup.

"Freddy mempunyai pangsa pasar yang besar di kota-kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Medan, Bandung, Medan, Bali, Makassar sampai ke Papua," kata hakim agung Syarifuddin.

Hal itu disampaikan dalam putusan Peninjuan Kembali (PK) Freddy, di mana Syarifuddin merupakan ketua majelis dengan anggota majelis yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/8/2016).

Fakta itu diakui oleh Freddy Budiman.

"Saya menjual ekstasi kepada bos diskotik dan tidak dijual eceran," kata Freddy dalam pengakuannya.

Jaringan Freddy yang luas itu membuat Chandra percaya untuk mengimpor pil ekstasi dalam jumlah banyak. Chandra menghubingi temannya di China yaitu Yu Tang adn Wong Chang Shui. Awalnya direncanakan mengimpor 500 ribu butir, tapi kemudian membengkak menjadi 1,4 juta butir pil ekstasi. Total nilainya mencapai Rp 45 miliar. Dengan kesepakatan Freddy mendapatkan 10 persen, jika Freddy tidak bersedia ekstasi itu akan dikirim ke Singapura.

Ternyata pengiriman paket itu terbongkar sehingga Fredy diadili. Gurita Freddy di dunia narkoba terbongkar pula. Freddy kemudian dihukum beserta komplotannya, yaitu:

1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Terungkap pula Freddy juga membangun pabrik sabu di kamarnya di LP Cipinang. Mereka yang terlibat dihukum dengan rincian:

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

Kasus ini pun meledak dan Freddy dipindahkan ke Nusakambangan. Tetapi apa nyana, ia masih mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya. Dari temuan itu, jaringan Freddy benar-benar terbukti ke berbagai penjuru nusantara. Berikut di antaranya:

Kerjasama dengan Sujanto

19 Agustus 2014

Freddy menyuruh Sujanto mencari kontrakan di Cikarang dan membeli alat pembuat pil ekstasi. Alat mesin cetak Rp 32,5 juta dan Freddy mentransfer uang ke Sujanto Rp 35 juta.

September 2014
Freddy memantau pembuatan ekstasi dari dalam penjara dan dihasilkan 20 ribu butir pil ekstasi.

15 Maret 2015
Freddy meminta Sujanto menerima 1 kg sabu dan diperintahkan untuk dikirim kepada Samsul di Surabaya.

18 Maret 2015
Freddy menyuruh Sujanto mengirim paket sabu ke Palu

1 April 2015
Freddy memerintahkan Sujanto menerima 1 ons sabu, 2 butir pil ekstasi dan 150 lembar narkotika model perangko di Bandengan. Barang kharam itu berpindah ke Tok Sui Lan, di Muara Karang, Jakarta Utara.

6 April 2015
Freddy menyerahkan 1 gram sabu ke Sujanto di LP Nusakambangan

7 April 2015
Freddy mengimpor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda lewat Jerman menggunakan jasa ekspedisi. Sujanto lalu mengambil di kantor pos Cikarang, Bekasi.

Kerjasama dengan Gimo

November 2014
Freddy menyuruh Gimo membuka rekening bank dan membuat M-banking. Rekening itu untuk transaksi narkoba.

10 Maret 2015
Freddy memerintahkan Gimo menerima menerima mesin cetak pil ekstasi dan disimpan di pabrik garmen di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat.

13 Maret 2015
Atas perintah Freddy, Gimo menerima 1,5 ons sabu dari seseorang di Kampung Rambutan. Paket itu lalu dibagi menjadi enam paket.

16 Maret 2015
Freddy memerintahkan Gimo menerima 10 ribu butir pil ekstasi di bawah jembatan layang Cengkareng, Jakarta Barat.

17 Maret 2015
Freddy memerintahkan Gimo mengantarkan 1,5 ons sabu ke sesorang di alun-alun Cilacap, Jawa Tengah.

20 Maret 2015
Freddy memerintahkan Gimo mengantarkan 10 ribu butir pil ekstasi ke orang di Taman Palem, Jakarta Barat dengan kode '08'.

21 Maret 2015
Freddy menyuru Gimo mengirim paket 1 ons sabu ke Surabaya.

25 Maret 2015
Freddy menyuruh Gimo menyerahkan 1 ons sabu ke seseorang di dekat terminal bus Cilacap

Kerjasama dengan Olki Saputra dan Edi Moka

24 Maret 2015
Olki menghubungi Freddy dan pesan 1,5 ons sabu untuk dikirim ke Palu.
Edi menghubungi Freddy dan memesan 2 ons sabu untuk dikirim ke Palu.

25 Maret 2015
Fredy menyuruh Gimo memenuhi pesanan Olka dan Edi

Kerjasama dengan Johni Suhendra alias Latief yang juga adiknya

November 2014
Freddy menyuruh Latief membuat M-banking

12 Maret 2015
Freddy menyuruh Latief menerima 20 ribu butir ekstasi di Cikarang

15 Maret 2015
Freddy menyuruh Latief mengambil satu dus susu berisi 1 kg sabu dan diseragkan ke Yanto di Taman Palem, Jakarta Barat

19 Maret 2015
Freddy menyuruh Latief menerima sebanyak 8 ons sabu

4 April 2015
Freddy memerintahkan Latief menerima 1 ons sabu dari Asun dan esoknya dikirim ke seseorang di dekat perempatan lampu merah, Cilacap, Jawa tengah.

Transaksi dengan Asiong, Andre dan Asun

Februari 2015
Freddy menelepon Asion untuk membeli ekstasi Rp 90 ribu per butir. Lalu disepakati dan 11 Maret 2015 sebanyak 5 ribu butir pil ekstasi dikirim oleh Yanto kepada seseorang di depan Ramayana, Cibitung.

Freddy menerima telepon dari Lousan yang memberitahu bahwa Andre tertarik membeli 5 lembar narkotika perangko, 20 ribu butir pil ekstasi dan 1 kg sabu. Paket ditunggu di rumah Cie Lona, Jalan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara,

1 April 2015
Freddy menyuruh Amir mengirimkan paket untuk Andre.

4 April 2015
Freddy menawarkan kepada Steven 1 ons sabu seharga Rp 60 juta.

Aksi Freddy di atas terungkap setelah BNN mengendus pergerakan Freddy. Mereka lalu diadili dan dihukum:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.

Mereka yang dihukum di kasus ini adalah:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.
5. Henny (mengaku dinikahi Freddy) dihukum 16 tahun penjara.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Freddy Budiman Ternyata Kuasai Pasar Narkoba dari Medan hingga Papua"

Post a Comment

Sumber Lain