Calon Hakim Agung Hidayat Manao Ditanya Soal Peradilan Militer yang Tak Optimal


Jakarta - Dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung, Hidayat Manao banyak mendapat pertanyaan soal peradilan militer yang tak optimal proses persidangannya.

Hal ini ditanyakan Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya. Eddy memberikan contoh mengenai karir militer anggota yang pernah dihukum.

"Saudara awalnya adalah militer. Kini ingin jadi hakim agung. Dalam peradilan militer, kita sangat kecewa. Contoh kasus, militer yang terlibat kasus, pada tingkat pertama dipecat. Kemudian jadi jenderal. Contoh tim mawar, sekarang sudah ada bintang 2 dan bintang 3. Bagaimana pendapat Anda?" tanya Eddy di Gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menjawab pertanyaan tersebut, Hidayat Manao mengatakan selama menjadi hakim di peradilan militer, setiap perbuatan prajurit yang terbukti melakukan kesalahan selalu dikenai hukuman yang setimpal.

"Saya sudah banyak pengalaman sebagai ketua pengadilan militer. Saya punya juga punya jam terbang. Kami selalu menindak prajurit yang melakukan kesalahan," jawab Hidayat.

Hidayat menyebut ada tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam pengadilan militer. Hal ini menurutnya sejalan dengan kode etik hakim, sapta marga dan hati nurani.

"Setiap perbuatan kita uji di pengadilan. Apa motif pelaku. Apa akibatnya. Apa pengaruhnya pada satuan. Tentang sapta marga ialah rasa kejuangan. Dibanding kode etik dan hati nurani, ini bagi kami sama. Ini sinergi yang kita bagi hakim yang punya integritas," ucap Hidayat.

Para anggota Komisi III yang mengikuti fit and proper test ini juga sempat mempertanyakan soal prajurit yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili di peradilan umum. Sebab, anggota dewan menyebut transparansi proses persidangan di peradilan militer belum optimal.

Hidayat menegaskan, militer merupakan alat pertahanan negara. Karena itu penindakan kepada setiap oknum prajurit tidak bisa diterapkan sejajar dengan pelaku tindak pidana umum dari masyarakat biasa.

Namun, hukuman berat diberikan kepada prajurit yang sudah tidak dapat dibina oleh atasan.

"Militer ini alat pertahanan negara. Kalau prajurit kita habis, ini negara akan goyang. Mana prajurit yang sudah tidak bisa dibina maka diberikan hukuman. Tapi bagi yang masih bisa jadi tanggung jawab atasan," ucap Hidayat.

"Saya pernah sidangkan ahli bom. Kalau dipecat, akan menyeberang ke musuh. Sehingga waktu itu tidak dipecat dan disarankan untuk ke bagian administrasi. Tidak ke gudang lagi. Kita juga mengakomodir kepentingan institusi selain UU. Ada keahlian prajurit, kita antisipasi," imbuhnya mencontohkan.

Selain itu, tambah Hidayat, perkara di peradilan umum sudah terlalu banyak. Karena dia yakin dengan keberadaan peradilan militer. Dalam uji kelayakan ini, Hidayat menjamin dirinya mampu menghadang upaya intervensi.

"Perkara di umum sudah terlalu banyak. Menurut kami, kasihan peradilan umum. Saya yakin, kualitas kami sangat baik. Kita tidak kalah dengan yang umum. Kalau di peradilan militer masalah, di situ saja dulu (diselidiki)," kata Hidayat yang berpangkat kolonel ini.

"Apabila saya jadi hakim agung, tidak ada yang intervensi saya. Kalaupun ada, saya akan teguh," ujarnya yakin.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Calon Hakim Agung Hidayat Manao Ditanya Soal Peradilan Militer yang Tak Optimal"

Post a Comment

Sumber Lain