Besok Ganjil Genap Diberlakukan, Sanksi Maksimal Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar


Jakarta - Setelah uji coba selama satu bulan, sistem ganjil genap akan mulai resmi diberlakukan besok. Bagi para pelanggar tak lagi akan diberi teguran, sanksi maksimal Rp 500 ribu mengancam.

"Beberapa hari lalu kami memberikan uji coba, besok kami akan melaksanakan penindakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri dalam konferensi pers di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Hadir dalam jumpa pers ini Kadishub DKI Andri Yansyah. Syamsul mengatakan bagi pelanggar, penindakan akan benar-benar dilakukan.

Besaran sanksi nantinya akan diputuskan oleh pengadilan. Petugas polisi hanya akan melakukan penindakan di lapangan.

"Sanksi maksimal Rp 500 ribu, nanti diputuskan pengadilan bisa berkurang," kata Andri.


Kadishub Andri Yansyah menambahkan, ganjil genap dilakukan karena hasil uji coba menunjukkan sistem ini membuahkan hasil yang positif. Ada sejumlah indikator keberhasilan.

"Ada lima indicator, dari travel time, kecepatan kendaraan, volume kendaraan, dan juga ada peningkatan penumpang busway," ujar Andri.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Besok Ganjil Genap Diberlakukan, Sanksi Maksimal Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar"

Post a Comment

Sumber Lain