JAKARTA - Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi
melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengambil cuti tambahan pasca
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut tertuang dalam surat
Menteri PANRB Nomor B/2337/M.PANRB/2016 tertanggal 27 Juni 2016.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa para pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanan cuti bersama pada 11 Juli 2016 sampai 15 Juli 2016.
"Mengingat pelaksanan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu sembilan hari kalender," demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip Sindonews di Jakarta, Minggu (3/7/2016).
Sementara itu, bagi PNS yang saat cuti bersama tidak mengambil jatah cuti tersebut dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka aparatur negara tersebut diizinkan untuk diberi cuti tahunan. Adapun PNS jenis tersebut antara lain, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, dan linnya.
"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," demikian disebutkan.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa para pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanan cuti bersama pada 11 Juli 2016 sampai 15 Juli 2016.
"Mengingat pelaksanan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu sembilan hari kalender," demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip Sindonews di Jakarta, Minggu (3/7/2016).
Sementara itu, bagi PNS yang saat cuti bersama tidak mengambil jatah cuti tersebut dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka aparatur negara tersebut diizinkan untuk diberi cuti tahunan. Adapun PNS jenis tersebut antara lain, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, dan linnya.
"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," demikian disebutkan.
Sumber: http://ekbis.sindonews.com
0 Response to "PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Pasca Lebaran"
Post a Comment