KPK Periksa 13 Saksi Kasus Pencucian Uang M Sanusi


Jakarta - KPK resmi menetapkan M Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hari ini, 13 orang saksi dipanggil penyidik KPk untuk dimintai keterangannya terkait penetapan status baru Sanusi itu.

Berdasarkan informasi jadwal pemeriksaan di KPK, Selasa (12/7/2016), ini adalah kali pertama penyidik memanggil saksi-saksi terkait pencucian uang Sanusi.

Tiga belas orang yang akan dimintai keterangan penyidik disebutkan semuanya dari pihak swasta. Mereka yakni Nicholas Hartono, Aseng, Leo Setiawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelien Irawan, Danu Wira, Dodi Setiadi, Hannywati Gunawan dan Gerard Archie Istiarso.

Gerard Archie Istiarso diketahui merupakan staf legal dari PT Artha Pratama Anugerah, sementara Hannywati Gunawan merupakan notaris PPAT. Keduanya pernah diperiksa untuk Sanusi untuk untuk kasus dugaan suap reklamasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, di antara saksi-saksi tersebut ada yang merupakan pemilik rumah atau mobil yang rumah atau mobilnya dibeli Sanusi. Selain itu ada pula yang merupakan karyawan Sanusi.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

Related Posts :

0 Response to "KPK Periksa 13 Saksi Kasus Pencucian Uang M Sanusi"

Post a Comment

Sumber Lain