Tipu 100 calon jemaah umrah dan haji, Achmad Sakti dibekuk polisi

Bekasi - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku travel haji dan umrah palsu, Achmad Sakti. Achmad diketahui menipu 100 lebih calon jemaah haji dan umrah.

"Kami mengamankan Achmad di rumahnya di kawasan Jalan Trans Hankam, Ujung Aspal, Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 100 peserta umrah dan 32 peserta haji plus hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (15/6).

Awi mengungkapkan, adapun penangkapan pelaku berawal dari salah satu pelapor sekaligus korban yakni SW yang mengaku telah mempercayakan Achmad untuk memberangkatkan 32 calon jemaah haji plus dan 160 jemaah umrah pada 2012 silam. Namun hingga kini tak ada kejelasannya.

"Pada 2012 tersangka mengaku dapat memberangkatkan haji plus masa tunggu satu tahun dengan biaya murah, yakni setelah daftar dengan biaya per orang Rp 22 juta hingga Rp 40 juta. Korban ini komisaris travel PT ZEW. Dia tergiur dengan harga yang murah, makanya dia daftarkan 32 peserta haji plus dan 160 peserta umrah ke pelaku," paparnya.

Awi menjelaskan, pelaku menawarkan paket murah dengan alasan mendapatkan dana sponsor dari PT BMW. Namun pada kenyataannya, PT BMW memaparkan tak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk mengadakan program bantuan haji.

"Namun sejak pendaftaran itu, hanya 60 dari total 160 peserta yang telah diberangkatkan umrah. 100 Peserta umrah dan 32 peserta haji plus hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Ini waktu sudah lama," paparnya.

Merasa ada yang tak beres, korban yang juga selaku perekrut calon jemaah haji ini selanjutnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Polisi pun langsung mengambil tindakan dan menangkap pelaku.

"Bersamanya kami amankan barang bukti berupa kwitansi dan slip setoran asli, serta brosur travel haji plus dan umrah. Pelaku hingga kini masih kami mintai keterangannya lebih lanjut. Diketahui ada dua tersangka lain yang terlibat dalam aksi penipuan modus jasa pemberangkatan haji dan umrah ini dan masih dalam pencarian," paparnya.

Pelaku pun dikenakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber : http://www.merdeka.com
AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Tipu 100 calon jemaah umrah dan haji, Achmad Sakti dibekuk polisi"

Post a Comment

Sumber Lain