JAKARTA - Adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa jabatan dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendapat kritik dari anggota DPR.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku tidak setuju dengan adanya perubahan Perpres tersebut. Dia menyebut, DPR dalam hal ini turut berperan terhadap persetujuan pilihan Kapolri tersebut.
"Dengan mengubah Perpres saja tidak cukup, karena persetujuan atau penolakan DPR terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 11," ujar Masinton.
Politikus PDIP itu juga menyebut, Perpres tersebut termasuk dalam hirarki hukum yang kedudukannya di bawah UU. Kata dia, proses pembentukan UU Kepolisian saat itu adalah untuk mencegah penggunaan lembaga kepolisian sesuai selera kekuasaan seperti rezim Orde Baru yang digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan kekuasaan.
"Persetujuan dari DPR adalah dalam rangka untuk fungsi kontrol dan pengawasan dari rakyat melalui DPR, terhadap institusi kepolisian," jelasnya.
Sementara, Anggota Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa masing-masing institusi tentu harus menjalankan fungsinya sesuai ketentuan dengan UU yang berlaku.
"Harus sesuai fungsi, sesuai ketentuan UU yang berlaku," kata Aziz saat dihubungi Sindonews, kemarin.
Sumber: http://nasional.sindonews.com
0 Response to "Soal Perpres Terkait Kapolri, Jokowi Tak Bisa Abaikan Peran DPR"
Post a Comment