Satu juta KTP, Teman Ahok Harus Divalidasi Ulang


JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, terkait praktik jual beli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin maju ke Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarat 2017 melalui jalur independen, harus di validasi.

"KTP yang didata Teman Ahok harus di validasi terlebih dahulu, apakah benar si pemilik KTP itu memberikan KTP-nya untuk Ahok, jika itu tidak benar maka KTP itu tidak valid,'" kata Margarito, Kamis (23/6/2016).

Jual beli KTP tersebut terungkap setelah eks Teman Ahok yang membeberkan dibalik terkumpulnya satu juta KTP untuk Ahok.

Jika terbukti Teman Ahok melakukan pengumpulan satu juta KTP dengan cara membeli, menurut Margarito tidak sah. Maka Ahok tidak di perbolehkan untuk mencalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena para relawan Teman Ahok telah melanggar peraturan dalam pertandingan

"Paling rasional ya Ahok di diskualifikas, karena dari hukum tidak dikenakan pidana," sambungnya.

Dalam landasan dasar hukum pelaksaan pilkada, Teman Ahok telah melanggar peraturan KPU tahun 2009. Sedangkan dari hukum pidana, belum ada hukum yang menjerat jual beli pengumpul satu juta KTP.



Sumber : http://metro.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to " Satu juta KTP, Teman Ahok Harus Divalidasi Ulang"

Post a Comment

Sumber Lain