Mensos: Hukuman Kebiri Bisa Diterapkan pada Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu


Bengkulu - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, hukuman kebiri bisa digunakan pada tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis 14 tahun di Bengkulu. Menurut Khofifah, sesuai hukum Perppu kebiri sudah diberlakukan dan tentu bisa diterapkan pada tersangka dewasa pemerkosa dan pembunuh gadis 14 tahun tersebut..

"Untuk Perppu kebiri yang merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah bisa diterapkan, tergantung pihak jaksa dan hakim menilai dan meneliti lebih dalam kasus tersebut, termasuk kasus yuyun," ujar khofifah usai melakukan deklarasi 'Antinarkoba dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak' di Bengkulu, Jumat (17/6/2016).

Ada lima pelaku dewasa yang memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun itu. Para pelaku ini dalam waktu dekat akan segera disidang.

Khofifah juga menyampaikan, dia akan menjemput saudara kembar gadis 14 tahun itu dan tiga temannya untuk menempuh pendidikan di pesantren di Malang.

"Setelah lebaran nanti akan kami jemput dan akan di sekolah kan di malang bersama tiga temannya," ujar tutup Khofifah.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Mensos: Hukuman Kebiri Bisa Diterapkan pada Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu"

Post a Comment

Sumber Lain