KPU: Verifikasi Faktual Calon Independen di UU Pilkada Itu Menyulitkan


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa pihaknya akan menemui kesulitan dalam melakukan verifikasi faktual terhadap calon independen dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meski demikian, KPU menyatakan akan tetap melaksanakan hal tersebut karena merupakan amanat Undang-undang Pilkada yang baru selesai direvisi oleh dewan pada Kamis (2/6) lalu.

"Itu tidak mudah, karena begini coba anda bayangkan Undang undang itu kan bunyinya kalau pendukung tidak ditemui secara langsung di rumahnya maka dia paling lambat dalam waktu 3 masih bisa datang ke kantor. Coba anda bayangkan petugas TPS, hari ini dia jalan ada 10 yang mereka temui maka ada 10 tempat dia harus datangi hari itu juga. Sempit kan waktunya," ujar Komisioner KPU Hadar Hadar Nafis Gumay saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/6/2016) malam.

Revisi ini diakuinya membuat kerja KPU akan menjadi dua kali lebih ekstra dari penyelenggaraan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. Apa lacur, DPR sudah mengesahkan UU Pilkada yang terbaru. KPU harus taat.

"Kalau dulu tidak rumit, selesain aja dulu semua baru kita ketemu, kita lalu verifikasi. Tapi karena sekarang sudah diatur Undang-undang, sebetapa sulitnya itu tetap harus kami laksanakan. Tapi kami perkirakan ini akan menjadi lebih sulit," papar Hadar.

Sebelumnya bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki independen untuk Pilgub DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) juga mengungkapkan keberatannya tentang apa yang diputuskan DPR itu.

"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6).

"Jam segini petugas datang ke rumah kamu, pasti enggak ada. Begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak?" sambung Ahok.

Meski pasrah saja, tapi Ahok merasa hal itu bikin repot saja. Padahal di pernyataan dukungan terhadap dirinya sudah ada pernyataan kalau bohong dipidana. Ahok menyatakan wajar bila pendukungnya nanti bakal tak ada di rumah saat verifikasi. Bahkan pendukung yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga pun belum tentu ada di rumah.

"Kecuali ya memang pengangguran atau ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga saja bisa ke pasar," kata Ahok.

(dnu/dnu)

Sumber : http://news.detik.com



  AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "KPU: Verifikasi Faktual Calon Independen di UU Pilkada Itu Menyulitkan"

Post a Comment

Sumber Lain