JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Keempatnya, yakni kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.
"Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).
Praktik dagang kasus di PN Jakut ini terbongkar saat KPK menangkap keempatnya pada 15 Juni 2016. Mereka ditangkap karena diduga melakukan suap untuk mengurangi hukuman bagi terdakwa kasus pelecehan seksual, Saipul Jamil.
Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Buntut dari penangkapan ini, Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: http://nasional.sindonews.com
0 Response to "KPK Periksa Empat Tersangka Suap Perkara Saipul Jamil"
Post a Comment