Gugatan Pembunuh Bos Asaba Dikabulkan, Grasi Tak Dibatasi Waktu


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Suud Rusli yang menggugat UU Grasi. Alhasil, grasi kini tidak dibatasi waktu lagi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atas pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap ketua majelis hakim Arif Hidayat dalam sidang di gedung MK, Rabu (15/6/2016).

Dengan dikabulkannya gugatan UU Grasi maka pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa grasi diajukan lebih dari 1 (satu) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Suud adalah mantan anggota Marinir AL yang terlibat dalam pembunuhan bos Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, di Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003. Suud tidak beraksi sendiri. Dia bekerjasama dengan anggota yakni Syam Ahmad (tertembak mati pada 17 Agustus 2007). Keduanya kemudian divonis mati oleh pengadilan militer. Suud beberapa kali berhasil kabur dari penjara militer.

Suud diperintah oleh Gunawan Santoso yang juga dihukum mati. Gunawan berkali-kali kabur hingga akhirnya kini menghuni penjara di LP Nusakambangan.

Sumber : http://news.detik.com
AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Gugatan Pembunuh Bos Asaba Dikabulkan, Grasi Tak Dibatasi Waktu"

Post a Comment

Sumber Lain