Gugat UU Parpol, PPP kubu Djan Faridz bawa dua ahli hukum ke MK


Jakara - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol). Pengujian itu terintegrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh pemohon Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain dan R. Hoesnan.

Pemohon merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang di dampingi oleh tim kuasa hukum partai berlambang Kakbah kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat dan tim. Dalam sidang kelima ini, mereka menghadirkan dua ahli, pakar hukum Tata Negara yakni Profesor Natabaya dan Profesor Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Selasa (14/6), Natabaya memberi keterangan selaku ahli dalam kesempatan pertama. Adapun Yusril Ihza Mahendra berkesempatan memberi keterangan pada termin kedua.

Pada sidang perdana Kamis 14 April 2016, pemohon mendalilkan pasal 33 ayat (2) UU Partai Politik menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tindaklanjut pelaksanaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan yang dinyatakan sah oleh putusan kasasi. Oleh karena itu, pemohon menilai pasal a quo menimbulkan multitafsir.

Selain itu, pemohon menilai, multitafsirnya ketentuan tersebut memberi kesempatan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan kasasi dan berhak untuk tidak menerbitkan keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan partai politik yang telah dibenarkan keabsahannya oleh putusan kasasi.

Sementara dalam sidang lanjutan pada 18 Mei 2016, pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro menilai, permohonan yang diajukan pemohon lebih mengarah kepada penuntutan hak individu atau golongan, bukan kepada makna pengujian yang sebenarnya yaitu dalam rangka memperbaiki tata regulasi yang baik dalam rangka mewujudkan cita-cita yang tertuang dalam pembukaan UU 1945.


Sumber: http://www.merdeka.com


AV

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Gugat UU Parpol, PPP kubu Djan Faridz bawa dua ahli hukum ke MK"

Post a Comment

Sumber Lain