Pemerkosa ABG di Ternate divonis 6 tahun bui




Ternate - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada seorang terdakwa pemerkosaan seorang anak berusia 16 tahun.

Ketua Majelis Hakim PN Ternate Slamet Budiono didampingi hakim anggota Saiful Anam dan Aris Fitra Wijaya, mengatakan terdakwa Dolvis terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman badan, Dolvis juga dibebankan membayar denda senilai Rp 60 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana satu bulan penjara, serta diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu rupiah.

Hakim juga membeberkan barang bukti berupa satu kaus berwarna merah, satu celana dalam warna biru dan satu buah celana jeans pendek warna biru dikembalikan kepada korban.

Slamet menegaskan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Dolvis meresahkan masyarakat, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, seperti dilansir dari Antara.

Slamet menambahkan, tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, akan tetapi untuk membina terdakwa agar kelak menjadi baik.

Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dengan tuntutan 10 tahun pidana oleh JPU Kejari Cabang Jailolo Bilal Bimantar. Jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pemerkosa ABG di Ternate divonis 6 tahun bui"

Post a Comment

Sumber Lain