Dokter Tak Mau Jadi Eksekutor Kebiri, Jaksa Agung: Ini Perintah UU


Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri untuk penjahat seksual. Bahkan dokter yang melakukannya terancam disanksi dikeluarkan dari profesi dokter.

Apa kata Jaksa Agung M Prasetyo soal ini?

"IDI itu kan organisasi profesi saja kita tentunya bicaranya dengan Kementerian Kesehatan dong. Saya pikir Kemenkes tahu apa yang mereka lajukan bahwa IDI punya opsi seperti itu, ya itu pendapat pemahaman mereka. Yang pasti ini kan sudah diatur Undang Undang," jelas Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Prasetyo kemudian membeberkan perbandingan dengan polisi yang melakukan eksekusi mati ke gembong narkoba. Menurut Prasetyo tentu itu tidak bisa dipersalahkan.

"Kan siapa sih yang dalam hidupnya ini berusaha untuk bunuh orang? Tapi kan tidak, tapi kan UU sudah memerintahkan begitu. Gitu pun dokter ketika divonis seseorang melakukan kejahatan seksual terhadap anak dan kemudian diakui hukuman tambahan itu dikebiri, ya siapa yang melakukan itu ya dokter. Nggak bisa disalahkan kan ini perintah undang-undang," jelas dia.

Prasetyo juga menyampaikan, dia yakin tidak semua dokter menolak melakukan eksekusi. Pasti ada dokter yang paham akan perintah UU.

"Dan Menteri Kesehatan saya rasa sudah setuju, memahami betapa pentingnya hukuman tambahan itu harus di lakukan. Ini yang dibicarakan kan IDI, bicara tentang profesi," ungkapnya.

Sumber : http://news.detik.com

  AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Dokter Tak Mau Jadi Eksekutor Kebiri, Jaksa Agung: Ini Perintah UU"

Post a Comment

Sumber Lain