Di mana moral anggota Polantas malah lecehkan wanita saat razia?


Malang- Kasus pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan seorang anggota polisi berpangkat brigadir kepada seorang siswi SMA berinisial DSN (17) di Kota Batu, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak yang merasa berang karena perbuatan tidak bermoral dari aparatur penegak hukum tersebut.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengaku, dirinya amat menyayangkan tindakan asusila secara verbal, yang justru dilakukan oleh seorang Polantas berpangkat brigadir tersebut. Padahal, dirinya yakin jika di dalam sekolah kepolisian, kurikulum tentang pendidikan moral, etika dan ajaran agama pasti sudah diajarkan kepada para calon polisi tersebut.

"Maka diperlukan juga pengawasan serta pembinaan mental berkelanjutan, bagi para anggota polisi. Saat mereka pendidikan (di sekolah kepolisian), pembinaan mental itu penting. Tapi lebih penting ketika mereka sudah jadi polisi. Karena punya wewenang, jadi godaannya bertambah," ujar Akhiar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/6).

Akhiar menilai, pihak kepolisian harus menindaklanjuti adanya laporan semacam ini, agar Polri tidak ikut menjadi buruk secara kelembagaan hanya karena ada anggotanya yang berbuat tidak senonoh. Hal ini dirasa penting, agar kepercayaan masyarakat pada lembaga kepolisian tidak tergerus, akibat adanya hukum yang tidak adil jika anggota polisi cabul itu tidak ditindak.

"Di sini yang kita ingin jaga itu institusinya. Maka kalau ada laporan dari masyarakat, polisi juga benar-benar harus menindaklanjutinya. Jangan merasa malu untuk menindak kalau ada anggota polisi yang bertindak tidak senonoh, agar kepercayaan masyarakat tidak hilang kepada lembaga tersebut," ujarnya.

Akhiar menyarankan, jika pelaku kejahatan adalah aparat penegak hukum itu sendiri, maka hukumannya harus diperberat secara maksimal dengan ditambah sepertiga dari total masa hukuman. Sebab, lanjut Akhiar, aparat penegak hukum yang harusnya melindungi warga negara, justru sudah sangat keterlaluan jika sampai menjadi ancaman bagi warga negara itu sendiri.

"Aparatur negara, terutama penegak hukum, yang melakukan tindak kejahatan harus lebih diperberat sepertiga hukumannya. Saya berharap di RUU KUHP yang ada saat ini, hukuman bagi mereka bisa diperberat secara maksimal," ujar Akhiar.

"Jadi kalau ada penegak hukum yang melakukan tindakan pidana, saya menyarankan hukumannya maksimum ditambah sepertiga. Misalnya, kalau untuk sipil kasus seperti itu hukumannya 12 tahun, tapi untuk aparat penegak hukum itu 12 tahun ditambah sepertiganya, jadi 16 tahun. Karena seharusnya aparat kan melindungi warga negara," pungkasnya.

Diketahui, seorang siswi berinisial DSN (17) mengaku menjadi korban pelecehan dalam bentuk verbal oleh anggota Satlantas Polres Batu, Malang, Jawa Timur. Siswi yang duduk di kelas X itu diduga dilecehkan, setelah teman yang memboncengnya terjaring razia tilang karena melanggar lalu lintas pada Sabtu (4/6) kemarin.

Polisi berpangkat brigadir yang menilangnya membawa DSN ke dalam pos polisi, kemudian merayunya agar mau diajak berkencan.

"Dia biang, 'masak enggak mau disayang sama polisi'. Dia maksa-maksa. Dia mau ngajak, saya disuruh ikut. Ini (temannya) disuruh keluar. Saya dipaksa-paksa," kata DSN kepada wartawan di sela penyelesaian kasus di Alun-Alun Kota Batu, Kamis (8/6).

Sumber : http://www.merdeka.com

  AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Di mana moral anggota Polantas malah lecehkan wanita saat razia?"

Post a Comment

Sumber Lain