Mobil Berpelat RI Boleh Masuk Jalur Busway, Gubernur dan Polisi Dilarang


Jakarta - Bukan hanya ambulans dan mobil pemadam kebakaran saja yang boleh melewati jalur busway. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut ada kendaraan lain selain bus TransJakarta yang bisa masuk ke koridor, yakni mobil dinas berpelat depan RI.

Aturan yang akan mulai dijalankan Senin (13/6) mendatang sebagai wujud dari peningkatan sterilisasi jalur busway. Penambahan penjagaan akan dilakukan sehingga kendaraan-kendaraan selain bus TransJ tidak lagi menerobos masuk.

Koordinasi antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sudah berlangsung. Poin yang telah diputuskan adalah jalur busway bisa sekaligus menjadi jalur evakuasi, dan polisi diminta untuk tidak memberi diskresi. Yakni mengizinkan kendaraan selain bus TransJ masuk dengan alasan kemacetan.

"Makanya saya minta tadi, tolong jangan ada diskresi lagi. Kalau dia masuk bagaimana pun lalu mentok terus jalur evakuasi kita juga hilang. Terus tadi ada pertanyaan, terus menteri gimana kalau mau rapat?" ujar Ahok di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (10/6/2016) malam.

Akhirnya diputuskan, mobil dinas seperti mobil presiden, wapres, dan menteri yang menggunakan pelat depan RI boleh melintas. Namun kendaraan pejabat yang memiliki pelat belakang RFS tidak boleh. Otomatis menteri tidak boleh lewat jika ia memakai mobil dengan pelat RFS.

"Kita pilih saja, kalau pelat RI boleh masuk deh. (RFS) enggak bisa," kata dia.

Ahok sendiri menggunakan pelat mobil RFS sehingga dia pun tidak diperkenankan untuk masuk ke jalur busway. Juga dengan mobil-mobil dinas kepolisian kecuali sedang membantu proses evakuasi.

"Gubernur boleh enggak? Enggak boleh. RI boleh. Polisi juga enggak boleh masuk, kecuali dia kawal ambulans," tegas Ahok.

Pelarangan juga diberikan bagi kendaraan kedutaan atau perwakilan negara-negara sahabat dengan pelat CD. "Embassy enggak kita kasih masuk, embassy terlalu banyak pelatnya," Ahok menambahkan.

Pada rapat koordinasi juga muncul wacana adanya layanan valet parking yang disediakan oleh pihak Pemprov. Program tersebut guna menambah niat masyarakat Jakarta dari mobil pribadi ke moda transportasi umum.

Dengan demikian kemacetan di Jakarta bisa berkurang. Hanya saja teknis dan detail dari program ini belum dirumuskan kembali dan baru sebatas wacana yang nantinya bisa dikembangkan oleh Ahok beserta jajarannya.

"Wacana gitu ya, orang kalau bawa mobil macet nih mungkin dia pesan di Qlue, kita kirimkan valet parking. Jadi lu boleh turun terus naik bus, kita bawa mobil lu parkir ke gedung terdekat," terang dia.

"Bayar sekian yang murah, besok kamu ambil. Kalau enggak, Jakarta kamu mau gimana pun, enggak cukup," imbuh Ahok mengakhiri.

Sumber : http://news.detik.com

  AV> 


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Mobil Berpelat RI Boleh Masuk Jalur Busway, Gubernur dan Polisi Dilarang"

Post a Comment

Sumber Lain