218 Napi di Purwakarta terima remisi lebaran, 4 orang langsung bebas




Sebanyak 218 dari 480 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Purwakarta, Jawa Barat mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut empat orang di antaranya dipastikan langsung bebas.

"Untuk kategori RK 2 itu ada empat orang. Mereka bisa langsung bebas saat hari lebaran nanti," kata Kalapas Purwakarta, Warsianto, Selasa (21/6) malam.

Sedangkan napi lainnya yang juga mendapat remisi masuk dalam kategori RK 1. Mereka hanya mendapatkan potongan masa hukuman, sehingga baru bisa bebas beberapa bulan atau tahun setelah mendapat remisi.

Dikatakan Warsianto, hampir seluruh napi mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh remisi. Terpenting para napi tersebut mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Para napi yang mendapat remisi umumnya mereka dari pidana umum seperti tipu gelap. Tapi ada juga yang tersangkut kasus narkoba," ujar Warsianto.

Bagi napi yang mendapatkan remisi sebelumnya telah dipantau secara khusus dan hasilnya dinyatakan telah memenuhi syarat utama yakni berkelakuan baik.

Menurut warsianto, pihaknya berharap pemberian remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi mereka agar ke depan bisa menjadi lebih baik lagi.

"Selain itu diharapkan para napi bisa memacu diri untuk lebih kreatif sehingga mendapat pengalaman dan bekal agar tak kembali ke dunia kriminalitas," pungkas Warsianto.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "218 Napi di Purwakarta terima remisi lebaran, 4 orang langsung bebas"

Post a Comment

Sumber Lain