2 orang PNS selingkuh di Mukomuko dipecat


Mukomuko - Dua orang pegawai negeri sipil di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, ketahuan selingkuh. Namun, mereka malah diputuskan dipecat dengan hormat.

Kasus itu terungkap setelah seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu berinisial T, melaporkan kasus perselingkuhan istrinya bekerja sebagai guru sekolah dasar. Dia main serong dengan seorang kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit, berinisial AA.

"Setelah terjadi perdebatan alot saat rapat di Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), sehingga ditetapkan hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, di Mukomuko, Selasa (17/5).

Syafkani mengatakan, rekomendasi hukuman terhadap dua PNS itu diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang. Keputusan terakhir ada di BKN.

Bupati Mukomuko, kata Syafkani, telah menyerahkan keputusan terkait hukuman terhadap dua PNS ini ke Baperjakat. Apapun yang dibahas Baperjakat disetujui oleh kepala daerah setempat.

"Dari awal sudah saya katakan tidak ada intervensi dalam masalah ini," ujar Syafkani, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Syafkani, sebelum hukuman bagi dua PNS ini diputuskan, ada tiga pilihan dari anggota Baperjakat. Yaitu dibebaskan dari jabatan, perbuatan pelanggaran berat, dan diberhentikan dengan hormat. Saat dilakukan pemungutan suara, maka dia mereka diberhentikan dengan hormat.

Syafkani menambahkan, mereka tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dengan pertimbangan kemanusiaan. Apalagi mereka juga tidak mendapat hak pensiun.

"Kita harapkan dapat pensiun. Karena usianya belum sampai 50 tahun sehingga tidak dapat pensiun," ucap Syafkani.

Sumber: http://www.merdeka.com


Berlangganan Berita Terbaru:

Related Posts :

0 Response to "2 orang PNS selingkuh di Mukomuko dipecat"

Post a Comment

Sumber Lain