Serangan pada kamp pengungsi Suriah bisa tergolong kejahatan perang



ALEPPO- Serangan udara pada sebuah kamp pengungsi Suriah yang dikabarkan menewaskan sedikitnya 28 orang bisa dianggap kejahatan perang, seorang pejabat senior PBB mengatakan kepada BBC.

Stephen O'Brien, kepala urusan kemanusiaan PBB menyerukan penyelidikan terhadap serangan atas kamp Kamouna di provinsi Idlib utara.

Laporan mengatakan serangan di daerah yang dikuasai pemberontak itu diilancarkan oleh pesawat-pesawat Suriah atau Rusia tapi hal ini belum dikukuhkan.

Serangan hari Kamis (5/5) terjadi sehari setelah dikukuhkannya perpanjangan gencatan senjata.


Pasukan pemberontak militer dan para pemberontak non-jihadi Suriah sepakat atas gencatan senjata sementara di sekitar kota Aleppo, menyusul tekanan dari AS dan Rusia.

Suatu gencatan senjata parsial diberlakukan secara nasional sejak Februari, tapi berkali-kali dilanggar khususnya di sekitar Aleppo, tempat sekitar 300 orang telah tewas dalam bentrokan selama dua minggu terakhir.

PBB telah memperingatkan bahwa jika gencatan senjata nasional gagal, itu akan menjadi 'bencana' dan bisa mengakibatkan sekitar 400.000 lagi warga mengungsi menyelamatkan diri menuju perbatasan dengan Turki.
"Kecurigaan pada awalnya akan tertuju pada pemerintah Suriah dan kami akan ingin memastikan bahwa mereka, atau siapa pun itu, sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang benar-benar keji ini," kata Mr O'Brien BBC, Jumat
"Tidak perlu ragu bahwa semua tindakan yang mengerikan itu, di mana pun terjadi dan siapa pelakunya, tidak akan dilupakan dan orang-orang yang melakukan mereka akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum."
Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia, sebuah kelompok pemantau yang berbasis di Inggris, melaporkan bahwa dalam serangan itu 28 orang tewas, termasuk perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 50 luka-luka.


Sumber: http://www.bbc.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Serangan pada kamp pengungsi Suriah bisa tergolong kejahatan perang"

Post a Comment

Sumber Lain