Ambon - Kepala Sekolah SD Negeri Dai, kecamatan Gorom, kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) digiring jaksa ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru, Ambon, lantaran menjadi tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dua tahun anggaran.
"Tersangka berinisial GR menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dan langsung ditahan serta dititipkan di Rutan Waiheru pada 23 Mei 2016," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Geser, Youchen Ahmadaili di Ambon, Senin (23/5).
SDN Dai pada tahun anggaran 2014 mendapatkan kucuran dana BOS dari pemerintah sebesar Rp 100 juta lebih, dan tahun anggaran 2015 kembali menerima bantuan yang totalnya mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Youchen menegaskan, penyidik memperkirakan anggaran itu dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi, karena penggunaan dana ratusan juta rupiah ini tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari kementerian.
Tersangka juga memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak rasional lantaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Akibatnya ada nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2014 dan 2015 untuk SDN Dai hampir mencapai Rp 200 juta," tandasnya kepada Antara.
Youchen mengaku saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp 100 juta lebih kepada jaksa.
Akibat perbuatannya, GR dijerat jaksa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 KUH Pidana.
Selain GR, penyidik Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Geser, Kabupaten SBT juga telah menetapkan tersangka lainnya berinisial IK dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SDN Kiltai Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT tahun anggaran 2013 dan 2014.
"Tersangka IK yang merupakan Kepala SDN Kiltai Kilwaru sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun bersangkutan masih dalam kondisi sakit sehingga belum memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa," pungkasnya.
Sumber: http://www.merdeka.com
0 Response to "Selama 2 tahun Kepsek di Ambon korupsi dana BOS hampir Rp 200 juta"
Post a Comment