Pernyataan Jokowi Terkait Penanganan Atribut PKI Bisa Memicu Konflik


JAKARTA— Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan perlu penegakan hukum atas komunisme.

Menurut Haris, pernyataan ini bisa dijadikan alat pembenar bagi siapa pun di daerah atau di lapangan untuk saling tuduh dan berujung konflik atau kekerasan.

"Atas nama komunisme, seseorang atau kelompok tertentu bisa melakukan main hakim sendiri," ujar Haris melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2016).

Lebih lanjut, Haris menuturkan bahwa maraknya operasi anti-komunisme atau anti-PKI merupakan rekayasa dan tindakan yang berlebihan.

Operasi ini, kata dia, terjadi akibat kegamangan pemerintahan Joko Widodo dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

Menurut Haris, tujuan dari operasi yang marak pada bulan Mei ini adalah untuk menolak rencana pengungkapan kejahatan politik Orde Baru yang militeristis, terutama pasca-menguatnya upaya identifikasi kuburan massal.

Yang kedua, tujuan dari langkah ini adalah membungkam gerakan kelompok kritis di kalangan masyarakat yang makin menguat untuk membongkar berbagai kejahatan negara, baik pada masa lalu maupun yang kini sedang terjadi.

Misalnya, menuduh upaya advokasi tolak reklamasi sebagai komunis, dan teror terhadap penerbit buku di Yogyakarta.

Semua operasi ini, tutur Haris, adalah bentuk ketakutan dari mereka yang diuntungkan oleh praktik korupsi dan militeristis Orde Baru.

"Kepentingan mereka sedang terganggu oleh kemajuan dan perubahan zaman. Presiden harus hentikan operasi-operasi seperti ini. Jika tidak, maka ke depan kita masih akan disuguhi drama anti-komunisme," kata dia.


Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat juga memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat soal penindakan hal-hal berbau komunisme.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, instruksi Presiden itu menyusul banyaknya masukan dari bermacam pihak tentang penindakan hal-hal berbau komunis oleh apara baik Polisi maupun TNI.

"Beberapa waktu lalu ada masukan kepada Presiden seolah-olah apa yang dilakukan aparat di tingkat bawah dianggap kebablasan," ujar Johan di Istana, Kamis (12/5/2016).

Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan Kapolri, Panglima TNI harus tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaikan di dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam aksi penertibannya.

TAP MPR tersebut adalah tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai 2002.

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa PKI adalah organisasi terlarang di Indonesia.

Dalam pasal dan ayat yang sama juga tertulis, "ke depan (pelaksanaan TAP MPR) diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum prinsip demokrasi dan hak asasi manusia."

Meski demikian, Johan enggan menyebut detil penindakan aparat yang seperti apa yang dianggap kebablasan.

"Saya tidak mau mengomentari detail."

"Tapi direction Presiden clear menurut saya bahwa aparat dalam rangka menertibkan dugaan PKI jangan kebablasan sehingga kebebasan berpendapat untuk menyampaikan ide-ide jangan sampai diberangus juga," ujar dia.(*) (Kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado/Kristian Erdianto)

Sumber: http://www.tribunnews.com


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pernyataan Jokowi Terkait Penanganan Atribut PKI Bisa Memicu Konflik"

Post a Comment

Sumber Lain