KPK kembali periksa anak Aguan untuk kasus suap perda reklamasi


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketigakalinya memeriksa Richard Halim Kusuma, hari ini. Richard diperiksa terkait suap pembahasan dua raperda reklamasi telukJakarta.

"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TPT (Trinanda Prihantoro Santosa, personal Assistant PT Agung Podomoro Land)," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (10/5).

Tidak hanya Richard, KPK juga memanggil satu pegawai PT Agung Sedayu Group, Syaiful Zuhri untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama.

Richard disebut-sebut sebagai salah satu saksi utama dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda pulau reklamasi. Bersama dengan ayahnya, Sugianto Kusuma alias Aguan CEO dari PT Agung Sedayu Group, Richard telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: http://www.merdeka.com



Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "KPK kembali periksa anak Aguan untuk kasus suap perda reklamasi"

Post a Comment

Sumber Lain