Ahok: Kalau Pejabat DKI Tak Lapor Kekayaan Bisa Kena Pecat


Jakarta - Telah muncul permintaan dari KPK agar ada sanksi bagi pejabat yang tak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung niatan yang didasari semangat pemberantasan korupsi itu.

Ahok menyatakan telah mewajibkan LHKPN bagi pejabat-pejabat di lingkungannya, hingga Eselon IV. Bila tidak lapor kekayaan, maka akan dikeluarkan alias dipecat.

"Makanya kalau yang tidak melapor LHKPN ke kami, kita sampai Eselon IV, harus lapor. Kalau tidak mau lapor, maka kami akan keluarkan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

(Baca juga: Pimpinan KPK Minta Revisi UU Agar Pejabat yang Telat Lapor Kekayaan Dihukum)
http://m.detik.com/news/berita/3167141/pimpinan-kpk-minta-revisi-uu-agar-pejabat-yang-telat-lapor-kekayaan-dihukum

KPK meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mempermudah proses LHKPN. Sanksi administratif juga bisa diatur di PP itu. Lebih dari itu, perlu pula revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari KKN.

(dnu/aws)

sumber : www.detik.com


Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ahok: Kalau Pejabat DKI Tak Lapor Kekayaan Bisa Kena Pecat"

Post a Comment

Sumber Lain