Sungguh Sadis, Begini Kelakuan Jaringan Prostitusi Anak untuk Gay di Puncak


Jakarta - Sungguh bejat kelakuan pria AR ini. Dia menjajakan puluhan anak-anak via facebook sebagai pemuas nafsu kaum gay di Puncak Bogor.

Kedok jaringan ini dibongkar oleh tim Subdit Cyber Crime Polri di sebuah hotel di daerah Cipayung, Bogor. Seorang pria AR (41) dan 7 orang anak berusia di bawah umur dan satu orang remaja berusia 18 tahun ikut diamankan.

"Intinya itu, kita pengungkapan ini ya cukup mengejutkan bagi kita semua nanti," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dihubungi detikcom.

Usut punya usut, AR berkicau telah melakoni praktik prostitusi ini setahun lalu. Ia menawarkan 'anak asuhnya' via facebook dengan membandrol mereka seharga Rp 1,2 juta. Namun, anak-anak dari keluarga tidak mampu ini hanya diberi jatah Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Sudah 99 orang anak menjadi korbannya.

Tidak hanya mengeksploitasi anak-anak lelaki, AR juga melampiaskan hasrat seksualnya kepada para korban. AR terancam dikenai pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang. Selain AR, polisi menduga ada muncikari lain yang bermain. Bukan hanya AR, para pelanggan penikmat jasa seks juga terancam dikenai pidana. Miris!


Seorang pria berinisial AR terkait dengan jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay ditangkap di sebuah hotel di kawasan Puncak, Bogor.

"TKP di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor. Di sebuah hotel," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).

Selain AR, 7 orang anak-anak yang menjadi korban dalam perkara itu juga diamankan. Boy menyebut dari 7 anak tersebut, 6 di antaranya masih di bawah umur, sedang seorang anak sudah berusia 18 tahun.


AR menawarkan anak-anak di bawah umur untuk kaum gay melalui media sosial Facebook.

"(Terduga pelaku) menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun Facebook," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).

Pelaku terancam dikenai pasal berlapis. "Pelaku ini akan kita jerat dengan UU ITE, kemudian UU pornografi, UU perdagangan orang, kemudian juga tentang UU perlindungan anak," kata dia.

Tarif yang dikenakan AR untuk menggunakan jasanya cukup tinggi yaitu Rp 1,2 juta.

"Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Selasa (30/8/2016) malam.

Tarif itu dibayarkan untuk 1 kali menggunakan jasa AR yang memperdagangkan anak-anak untuk prostitusi.

AR punya hampir seratus anak asuh yang dieksploitasi.

"Tidak hanya 7 yang jadi korban, dari daftar dia (AR) punya 99 anak, akan kami tangani secara berkelanjutan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Dari tujuh anak yang berhasil diselamatkan, sebagai besar merupakan anak dari keluarga tidak mampu.

Agung menambahkan, pihaknya masih mendalami dari daerah mana saja asal 99 anak itu. Namun, sebagian besar anak berasal dari daerah Jawa Barat.

AR sudah setahun menjalankan aksinya dengan memiliki 99 anak yang jadi korban eksploitasi.

"Pelaku kurang lebih satu tahun melakukan itu. Sudah berkeluarga," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Kendati telah berkeluarga, lanjut Agung, AR juga punya orientasi seksual menyimpang, yaitu penyuka sesama jenis.

AR juga diduga ikut melampiaskan nafsu seksnya kepada para anak-anak ini.


Korban juga menerima nominal uang yang sangat kecil dari tarif yang ditawarkan tersangka ke pelanggan.

"Korban hanya dapat Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu, tapi tarif yang ditawarkan tersangka AR (kepada pelangggan) Rp 1,2 juta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Agung mengatakan, anak-anak tersebut tetap bersama keluarganya dalam keseharian. Tersangka AR akan menghubungi anak jika sudah ada kesepakatan kencan dengan pelanggan.

Pengguna jasa anak ini juga bisa dijerat undang-undang perlindungan anak.

"UU perlindungan anak itu sebagai kejahatan. Kalau kita melakukan yang sifatnya cabul pada anak, ini adalah kejahatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

"Kita ingin fokus ke sini. Bahwa para pengguna ini juga sesuatu yang menyimpang dan ini kejahatan. Hal yang akan kita kembangkan siapa pengguna ini," sambungnya.

Namun begitu, Agung menuturkan, pihaknya masih mendalami dan menelusuri siapa pelanggan prostitusi anak. Termasuk apakah pelanggan prostitusi anak ini merupakan wisatawan maupun WNA mengingat penggreebekan dilakukan di wilayah puncak Bogor, Jawa Barat.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Sungguh Sadis, Begini Kelakuan Jaringan Prostitusi Anak untuk Gay di Puncak"

Post a Comment

Sumber Lain