JAKARTA - Pengusaha taipan James Riady hari
ini terlihat menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta
Kebayoran Baru Satu. Kedatangan Wakil Ketua Lippo Group ini dikabarkan
dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), yang baru-baru ini digulirkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan Sindonews, Jumat (2/9/2016), James tiba di Kantor Pajak sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan mobil mewah bermerk Lexus. Mengenakan setelan jas warna biru, anak dari Mochtar Riady ini datang didampingi salah seorang anaknya, yakni Henry Riady.
Selain itu, nampak pula beberapa petinggi Lippo Group yang turut mendampingi. Saat diberondong pertanyaan media, James Riady tidak mengeluarkan sepatah katapun. Dia langsung meluncur ke lantai atas Gedung KKP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2016 telah mengesahkan UU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (28/6/2016), sebagai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin (18/7/2016).
Dalam UU itu ditegaskan, bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut PP ini, setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, yang diberikan melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Berdasarkan pantauan Sindonews, Jumat (2/9/2016), James tiba di Kantor Pajak sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan mobil mewah bermerk Lexus. Mengenakan setelan jas warna biru, anak dari Mochtar Riady ini datang didampingi salah seorang anaknya, yakni Henry Riady.
Selain itu, nampak pula beberapa petinggi Lippo Group yang turut mendampingi. Saat diberondong pertanyaan media, James Riady tidak mengeluarkan sepatah katapun. Dia langsung meluncur ke lantai atas Gedung KKP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2016 telah mengesahkan UU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (28/6/2016), sebagai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin (18/7/2016).
Dalam UU itu ditegaskan, bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut PP ini, setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, yang diberikan melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Sumber : http://ekbis.sindonews.com
0 Response to "Ramai Tax Amnesty, Pengusaha James Riady Sambangi Kantor Pajak"
Post a Comment