Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Ahok


Jakarta,- Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait uji materi aturan cuti petahana yang tertuang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9) kemarin, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto yang mewakili pemerintah menyebut aturan cuti itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan petahana.

"Kami meminta majelis hakim MK menolak permohonan pangujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima," kata Widodo.


Widodo menuturkan, petahana dapat membuat kebijakan mengarahkan anggaran daerah untuk kepentingan pilkada melalui dana hibah, bantuan sosial, dan fasilitas umum.

Petahana, kata Widodo, memiliki fasilitas dan tunjangan yang melekat dan dapat dimanfaatkan berhubungan dengan Pilkada. Petahana pun dapat memobilisasi pegawai negeri sipil memberikan dukungan terhadapnya melalui kewenangan mutasi, promosi, dan demosi.

"Kedudukan petahana istimewa dan lebih unggul. Penyalahgunaan petahana sulit dibuktikan karena sifatnya abstrak," tutur Widodo.

Merujuk pada berbagai alasan itu, Widodo menyatakan seluruh petahana wajib berhenti sementara dari tugasnya sebagai kepala daerah jelang pilkada,‎ tanpa terkecuali.
Inkonsisten

Pada sidang tersebut, perwakilan pemerintah dan DPR menyorot inkonsistensi Ahok terkait cuti kampanye calon petahana. Pada Pilkada 2012, Ahok mendorong calon petahana Fauzi Bowo untuk cuti saat melakukan kampanye.

Widodo mengatakan, pada 6 Juni 2012 Ahok pernah mengatakan, 'Bukan soal takut, kalau tidak cuti tidak masalah. Hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua UU. Kalau sampai Gubernur DKI (Fauzi Bowo) tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini.'

Ahok, ketika dikonfirmasi, mengelak dari tudingan Widodo. Mantan Bupati Belitung Timur itu berkata, ia hanya mempersoalkan jangka waktu cuti petahana yang menurutnya terlalu panjang.

"Saya hanya memprotes cutinya itu, tidak masuk akal hampir empat bulan Dulu kampanyenya hanya dua minggu," kata Ahok.

Ahok tak sependapat dengan pemerintah dan DPR soal petahana yang disebut berpotensi memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik. Dia beranggapan, Bawaslu dapat memantau penyalahgunaan wewenang itu sebagai bagian dari kecurangan peserta pilkada.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Ahok"

Post a Comment

Sumber Lain