Pemerintah Akan Pulihkan Status WNI Arcandra, Jadi Menteri ESDM Lagi?


Jakarta - Pemerintah berupaya memulihkan status WNI Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Apakah Arcandra akan dijadikan Menteri ESDM lagi?

Upaya yang dilakukan Pemerintah salah satunya berkonsultasi dengan Komisi III DPR lewat rapat kerja, Rabu (7/9) hari ini. Niat untuk berkonsultasi dengan DPR ini sudah diungkap oleh Menkum HAM Yasonna Laoly pada Agustus bulan lalu.

Yasonna menyebut kasus kewarganegaraan Arcandra ini cukup pelik. Awalnya, Menkum HAM mengkaji pencabutan status WNI Arcandra. Namun ditemukan fakta baru bahwa status warga negara Amerika Serikat Arcandra sudah dicabut, Menkum HAM melakukan kajian ulang.

"Saat kita proses untuk menerbitkan SK (pencabutan sebagai WNI) itu, kita menemukan fakta baru, dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika. Kita mendapat kesulitan. karena azas dalam UU kewarganegaraan kita itu tidak boleh dwi kewarganegaraan, tidak boleh juga stateless," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dia menyebut ada sanksi pidana bagi pejabat yang mencabut status WNI hingga mengakibatkan seseorang stateless. Yasonna beralasan tak mau dipidana, sehingga akan berupaya mengembalikan status WNI Arcandra.

"Jangan sampai stateless dialah. Tetapkan saja (sebagai WNI). Kalau di raker itu saya sebelumnya sudah konsultasi informal dalam bentuk konsultasi, karena ini sudah jadi topik publik," ujar Yasonna.

Menyambut upaya Pemerintah mengembalikan status WNI Arcandra, DPR menyambut dengan tangan terbuka. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo bahkan menyumbang saran untuk Pemerintah.

"DPR mempersilakan Pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar. DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," ujar Bamsoet kepada wartawan, Rabu (7/9) hari ini.

Bambang lalu membeberkan rencana Pemerintah untuk menggolkan status WNI Arcandra. Pemerintah, kata Bambang, akan menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 untuk memulihkan status WNI Arcandra.

"Dan sejauh ini yang kita ketahui, Kemenkum HAM rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra. Dan sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR. Dan itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," ulas Bambang.

Sementara itu, hingga awal bulan September ini Presiden Jokowi belum juga menetapkan Menteri ESDM pengganti Arcandra. Plt Menteri ESDM masih dijabat Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan.

"Sampai hari ini Presiden belum memutuskan soal siapa yang nantinya akan dipilih menjadi Menteri ESDM," kata Jubir Presiden, Johan Budi, Kamis (1/9/2016) malam.

Apakah Arcandra kursi Menteri ESDM akan dikembalikan ke Arcandra?

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pemerintah Akan Pulihkan Status WNI Arcandra, Jadi Menteri ESDM Lagi?"

Post a Comment

Sumber Lain