Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka protes keras MK mengizinkan Gubernur Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang didampingi staf bersidang tanpa surat keterangan.
Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan bahwa hal itu melanggar pasal 44 Undang-undang 24/2003 tentang MK. Di dalam UU tersebut, kata Dahlan, seharusnya pemohon menunjukkan dan menyerahkan surat keterangan khusus jika didampingi orang selain kuasa hukumnya.
"Hari ini sudah disampaikan surat protes ke MK. Saudara Ahok sudah 2 kali sidang di MK. Dalam sidang tersebut, saudara Ahok membawa seseorang. Bukan lawyer, bukan prinsipal juga. Dalam pasal 44 UU 24/2003, selain prinsipal dan lawyer harus ada pemberitahuan kepada hakim," ujar Dahlan di kantor ACTA, Jl. Imam Bonjol 44, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Menurutnya, majelis hakim telah luput karena membiarkan hal tersebut. Seharusnya, majelis hakim tidak cukup hanya bertanya kepada Ahok tentang siapa orang yang mendampinginya selama persidangan. Tapi juga meminta Ahok menunjukkan surat keterangan khusus.
Di tempat yang sama, penasihat ACTA, Hisar Tambunan mengharapkan dilakukannya evaluasi terhadap pelanggaran tesebut. Hisar menyayangkan adanya perlakuan khusus kepada Ahok.
"Kami harapkan MK mengambil langkah ke depan. Sangat disayangkan kalau ada perlakuan khusus dalam hal ini saudara Ahok yang sudah melanggar pasal 44 UU 24/2003. Tugas MK sebagai garda ke depan yang mengawal konstitusi. Agar ke depannya dapat lebih tertib dalam persidangan," tutur Hisar.
Dahlan mengatakan bahwa surat protes ini sudah masuk ke MK dan ACTA sudah menerima tanda surat sudah diterima. Ia berharap bila ada persidangan lebih lanjut harus sesuai dengan ketentuan.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "MK Diprotes karena Tidak Periksa Surat Keterangan Pendamping Ahok di Sidang"
Post a Comment