Dianggap Ilegal, Warga Rawajati Klaim Punya Surat Verpounding


JAKARTA - Eks warga RT 09/04, Rawajati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan mengklaim kalau warga memiliki surat Verpounding atas tanah yang dihuninya itu. Maka itu, warga pun mengecam jika disebut sebagai warga ilegal.

Salah satu warga Rawajati Barat, Dini (35) mengatakan, jika selama ini, warga selalu membayar PBB pada tiap tahunnya. Warga pun memiliki surat tanah atas lahan yang dihuninya itu selama puluhan tahun.

Berbeda dengan pemerintah yang dianggapnya tak memiliki surat-surat kepemilikan tanah di Rawajati Barat tersebut.

"Tiap tahun kami selalu bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan), ada verpounding juga. Kami pun akan menggugat Pemprov DKI yang telah bertindak sewenang-wenang pada kami," ujarnya di lokasi penggusuran, Kamis (1/9/2016).

Da menjelaskan, meski bangunannya itu telah runtuh seperti tanah, dia bersama puluhan warga lainnya akan terus melakukan perlawanan, baik itu dengan menggugat Pemprov DKI Jakarta maupun dengan cara mendirikan tenda tempat tinggal sementara di kawasan gusuran tersebut.

"Kami akan terus bertahan membuat tenda sampai ada penegasan dari pemerintah akan nasib kami ini. Kami mau tempat penggantian yang berada dekat dengan disini," tuturnya.

Sumber : http://metro.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Dianggap Ilegal, Warga Rawajati Klaim Punya Surat Verpounding"

Post a Comment

Sumber Lain