BIMA - Seorang bandar sekaligus kurir
narkoba diringkus aparat gabungan dari Satuan Narkoba Polres Bima, Nusa
Tenggara Barat (NTB) 1 Agustus 2016 malam.
Bandar narkoba jenis sabu yang diketahui bernama indriawan alias tanaka (29) yang merupakan adik kandung dari anggota Brimob Bima ini, diringkus di depan kantor Mapolres Kabupaten Bima saat melintas menuju wilayah Kota Bima.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti 1 gram sabu yang disembunyikan di saku celana, uang tunai Rp 250.000, dan turut diamankan satu unit sepeda motor milik tersangka.
"Tersangka merupakan target operasi karena selama ini sering mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima. Kami kejar saat ia hendak menuju Kota Bima dan akhirnya ditangkap sekitar kantor Mapolres Bima sekitar pukul 22.30 wita," kata kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima Iptu Hanafi.
Dari hasil interogasi Iriawan alias Tanaka ini, sekitar pukul 23.45 Wita tim gabungan Resmob Batalyon A Kompi 1, Res Narkoba Polres Kabupaten Bima dan dibantu sekitar 20 personil Shabara, langsung menggeledah rumah seorang bandar perempuan Nurjanah (45) di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Namun setelah melihat polisi datang dengan senjata lengkap, Nurjanah lebih dulu kabur dan bersembunyi di rumah warga lainnya sehingga membuat aparat kesulitan menemukan bandar tersebut, meski sebelumnya aparat menyisir dan mencari di sejumlah rumah tetangga tersangka.
"Nurjanah tak dapat kami temukan karena ia kabur saat melihat rombongan polisi yang datang. Namun di rumah tersangka kami menyita uang Rp2,5 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut," pungkasnya.
Bandar narkoba jenis sabu yang diketahui bernama indriawan alias tanaka (29) yang merupakan adik kandung dari anggota Brimob Bima ini, diringkus di depan kantor Mapolres Kabupaten Bima saat melintas menuju wilayah Kota Bima.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti 1 gram sabu yang disembunyikan di saku celana, uang tunai Rp 250.000, dan turut diamankan satu unit sepeda motor milik tersangka.
"Tersangka merupakan target operasi karena selama ini sering mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima. Kami kejar saat ia hendak menuju Kota Bima dan akhirnya ditangkap sekitar kantor Mapolres Bima sekitar pukul 22.30 wita," kata kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima Iptu Hanafi.
Dari hasil interogasi Iriawan alias Tanaka ini, sekitar pukul 23.45 Wita tim gabungan Resmob Batalyon A Kompi 1, Res Narkoba Polres Kabupaten Bima dan dibantu sekitar 20 personil Shabara, langsung menggeledah rumah seorang bandar perempuan Nurjanah (45) di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Namun setelah melihat polisi datang dengan senjata lengkap, Nurjanah lebih dulu kabur dan bersembunyi di rumah warga lainnya sehingga membuat aparat kesulitan menemukan bandar tersebut, meski sebelumnya aparat menyisir dan mencari di sejumlah rumah tetangga tersangka.
"Nurjanah tak dapat kami temukan karena ia kabur saat melihat rombongan polisi yang datang. Namun di rumah tersangka kami menyita uang Rp2,5 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut," pungkasnya.
Sumber : http://daerah.sindonews.com
0 Response to "Pengedar Narkoba di Bima Dibekuk Aparat Gabungan"
Post a Comment