LGBT Diminta Dipenjara, Aktivis Waria: Kami Hormati Langkah Hukum Mereka


Jakarta - Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dkk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsir ulang KUHP dengan harapan pelaku homoseks dikenai hukuman pidana penjara. Sidang permohonan itu akan digelar kembali di MK siang ini.

"Secara prinsip siapa pun boleh mengambil langkah hukum. Kami hormati langkah hukum mereka. Setiap warga negara dan kelompok kan memang punya hak atas hukum," kata aktivis waria Widodo Budidarmo kepada detikcom, Selasa (23/8/2016).

Selain oleh Euis, uji materi terhadap pasal 284, 285, dan 292 KUHP di MK juga dimohonkan oleh Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

Pasal 292 KUHP tentang homoseksual yang diuji berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.

"Saya sebenarnya bisa menilai secara materi langkah hukum itu kurang tepat. Isi materi gugatan seharusnya tidak ditujukan ke MK," ujar 'pria' yang biasa panggil Mas Dodo itu.

Secara materi, gugatan itu lebih tepat ke DPR dengan mendorong dibuatkan UU baru dalam Rancangan KUHP. Sebab MK bukanlah legislator, tetapi yudikatif yang menilai benar atau tidak sebuah aturan.

Sesuai jadwal yang dilansir MK pagi ini, gugatan tersebut akan kembali digelar di MK siang ini. Selain menggugat perilaku homoseks, Prof Dr Euis juga meminta pelaku kumpul kebo dipenjara, baik yang sudah menikah atau kedua-duanya belum menikah.

"Jadi kita mau menunjukkan bahwa Indonesia itu punya norma hukum yang jelas," kata salah seorang penggagas gugatan, Rita Hendrawaty .

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "LGBT Diminta Dipenjara, Aktivis Waria: Kami Hormati Langkah Hukum Mereka"

Post a Comment

Sumber Lain