Dituntut 7,5 Tahun, Polisi Penyimpan Sabu Menangis Minta Direhab


Surabaya - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Brigadir Krisdian Hardianto diwarnai kejadian lucu. Mendengar JPU menuntutnya dengan hukuman 7,5 tahun penjara, anggota polisi yang bertugas di Polres Gresik itu menangis dan meminta hakim memberikan hukuman rehabilitasi.

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (29/6). JPU I Made Suryana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan. Hukuman penjara 7,5 tahun membuat Brigadir Krisdian merengek menangis, minta hukumannya ringan pada ketua majelis hakim yang pimpin sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Syifa Urosidin.

"Saya minta direhabilitasi," ucap terdakwa dengan wajah memelas.

Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, oleh hakim. Sebab, proses persidangan masih dalam tahap tuntutan.

Menurut JPU I Made Suryana, terdakwa yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, di Jalan Tembaan, terbukti membawa sabu seberat 0,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Saat itu, terdakwa yang dari Gresik, berangkat menuju Surabaya telah melakukan transaksi dengan seorang bandar di Jalan Tembaan. Namun, saat usai transaksi, dicurigai polisi, lantaran ketika mengendarai mobil Mitsubishi Lancer warna putih W 1444 BT, terlihat ugal-ugalan dan ngebut.

Sehingga, langsung dihentikan, Krisdian Hardianto justru melawan polisi yang menghentikan. Tapi, hal itu tidak membuat petugas takut. "Polisi yang menghentikan, langsung melakukan penggeledahan mobilnya, dan ditemukan bungkusan rokok yang ternyata berisikan satu paket sabu 0,4 gram," terang I Made Suryana.

Dengan temuan tersebut, JPU menilai terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. "Jadi mengenai permintaan terdakwa pada hakim. Saya, akan tetap mengenai tuntutan awal (7,5 tahun)," ucapnya.

Mengenai tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Trisno Wardani, mengaku akan melakukan pembelaan. Sebab, tuntutan yang diterima Krisdian Hardianto, tidak pas.

"Harusnya, klien saya itu dilakukan rehabilitasi. Karena, klien saya selama ini juga dalam perawatan dokter ketika di tahanan Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo," tandas Trisno Wardani.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Dituntut 7,5 Tahun, Polisi Penyimpan Sabu Menangis Minta Direhab"

Post a Comment

Sumber Lain