Jakarta - KPK mengimbau agar para menteri yang masuk dalam reshuffle Kabinet Kerja jilid II untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya itu, para menteri yang bergeser posisinya juga diminta KPK untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, sesuai dengan kewajiban Pasal 5 Undang-undang nomor28 tahun 1999 bahwa yang bersangkutan wajib untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/8/2016).
KPK juga sebelumnya telah mengirimkan surat kepada para menteri tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Harapan KPK agar para menteri itu menyetor LHKPN setidaknya 2 bulan sejak dilantik pada Rabu, 27 Juli lalu.
"KPK sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan dengan harapan sebelum 2 bulan sejak dilantik, diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," sebut Priharsa.
Berikut daftar lengkap reshuffle Kabinet Kerja jilid II:
1. Menko Kemaritiman: Luhut Binsar Panjaitan
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Bambang Brodjonegoro
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Sofyan Djalil
4. Kepala BKPM: Thomas Trikasih Lembong
5. Menko Polhukam: Wiranto
6. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
7. Menteri Desa dan PDTT: Eko Putro Sandjodo
8. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
10. Menteri Perdagangan: Enggartiasto Lukita
11. Menteri Perindustrian: Airlangga Hartarto
12. Menteri ESDM: Arcandra Tahar (belakangan dicopot dan posisinya diisi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Plt Menteri ESDM)
13. Menteri PANRB: Asman Abnur.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "KPK Imbau Para Menteri Baru Kabinet Kerja untuk Setor LHKPN"
Post a Comment