Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yakni mantan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pranomo Asri.
Keempatnya akan diperiksa terkait dugaan suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Kamis (4/8).
MA yang dimaksud adalah Muhammad Afan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2004-2009 dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus ini secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot.
Lima di antaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Tujuh anggota DPRD Sumut lain yang belum divonis, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, suap ini juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.
Sumber : http://www.merdeka.com
0 Response to "KPK Akan Periksa 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Gatot"
Post a Comment