Ketua MKD: Ruhut Harus Minta Maaf karena Ucapan 'Hak Asasi Monyet'


Jakarta - MKD memanggil anggota DPR Ruhut Sitompul terkait laporan PP Pemuda Muhammadiyah soal ucapan "Hak Asasi Monyet". Dalam pemeriksaan di MKD, Ruhut disebut minta maaf.

Ruhut dipanggil sebagai saksi terlapor setelah sebelumnya MKD meminta keterangan dari PP Pemuda Muhammadiyah. Sidang digelar tertutup dan dipimpin oleh Ketua MKD Surahman Hidayat.

"Tadi saya diundang oleh MKD terkait masalah yang teradu, tapi saya sudah jelaskan permasalahan yang ada. Saya berterima kasih kepada MKD telah mengingatkan saya," ungkap Ruhut usai sidang di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakpus, Selasa (14/3/2016).

Saat dimintai keterangan, Ruhut mengaku mempertanyakan legal standing pelapor. Dia juga sekali lagi mempersoalkan hak imunitas sebagai anggota DPR.

"Itu tadi, saya pertanyakan soal legal standingnya. Saya ini diatur oleh UU MD3, dilindungi dalam penyampaian kerjaan aku di DPR," kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan bahwa dalam sidang, Ruhut dimintai keterangan soal kronologi pengucapan "Hak Asasi Monyet" itu. Pernyataan Ruhut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, saat membahas kematian Siyono oleh Densus 88, Jumat (29/4).

"Dia merasa kesal terhadap orang-orang yang seakan-akan membela HAM tapi dalam kelakuan tidak. Dari kekecewaan itu terlontarlah kata-kata, jadi konteksnya menurut dia candaan lah gitu," jelas Surahman di lokasi yang sama.

Kepada MKD, Ruhut berjanji untuk tidak mengulangi lagi dan akan lebih berhati-hati saat membuat pernyataan. Meski begitu, menurut Surhaman bukan berarti dugaan pelanggaran kode etik ini sudah selesai.

"Ini kan baru didengar nanti dalam rapat internal dengar pendapat tiap anggota MKD. HAM ini kan termaktub dalam konstitusi, negara Indonesia ini kan hanya dua yaitu negara hukum dan negara HAM," sebutnya.

"Di situ aja, celakanya itu, jadi anggota DPR harus membela konstitusi baik jiwa atau konteksnga secara harfiah. Dia (Ruhut) merasa bersalah juga," lanjut Surahman.

Soal imunitas yang digembar-gemborkan Ruhut, disebut anggota Fraksi PKS ini tidak ada relevansinya. Sebab masalah hukum dan masalah etika tidaklah sama. Hanya saja Surahman belum bisa memastikan apakah MKD akan mengkonfrontir Ruhut dengan PP Pemuda Muhammadiyah.

"Nanti kita rapatkan apakah ada atau butuh dikonfrontir atau tidak. Soal imunitas itu masalah hukum, tapi bukan masalah etika. Itu diaturnya di kode etik sehingga harus ada batasan-batasan. Imunitas itu tidak di ranah etika," terang dia.

Meski begitu, Ruhut disebut sudah menyampaikan permintaan maafnya melalui forum MKD. Ia mengaku terpleset dalam pernyataan kontroversialnya tersebut.

"Jika HAM dipleset-plesetkan dan dia juga sudah minta maaf. Konteksnya dia terpleset dalam teks yang sakral," tutup Surahman.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ketua MKD: Ruhut Harus Minta Maaf karena Ucapan 'Hak Asasi Monyet'"

Post a Comment

Sumber Lain