Kasus 'Hak Asasi Monyet', Anggota MKD: Ruhut Jelas Melanggar


Jakarta - Masalah tambahan sepertinya akan menghampiri Ruhut Sitompul. Setelah jatuh tertimpa tangga, setelah dinonaktifkan sebagai jubir Partai Demokrat (PD), Ruhut sepertinya akan divonis bersalah di kasus 'Hak Asasi Monyet'.

Anggota MKD Muhammad Syafii menyebut seluruh anggota MKD telah sepakat bahwa ucapan Ruhut pada saat rapat dengan Kapolri mengandung unsur pelanggaran.

"Pada saat kita mengundang saksi, saksinya ini pimpinan komisi III dihadiri oleh Pak Desmond J Mahesa. Dalam paparannya dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan mengatakan memang benar terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri. Dan sudah dikumpulkan, mungkin tanggal 30 Agustus nanti akan dibacakan keputusan apa sanksinya," papar pria yang akrab disapa Romo ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Romo mengatakan sanksi yang diperoleh Ruhut akan dibahas oleh para majelis hakim di MKD.

"Artinya pelanggarannya sudah jelas apakah sanksinya sedang, berat apa ringan. Itu nanti dibacakan tanggal 30 Agustus. Nanti kita lihat perkembangan yang ada di persidangan baru kita putuskan sanksinya apa," jelas Romo.

"Kita sudah memanggil pengadu dan kesimpulan pengadu memang memiliki legal standing. Kedua, kita kumpulkan alat bukti kesimpulan buktinya memang valid, ya memang ada pelanggarannya, " imbuh pria yang membaca doa di sidang tahunan MPR ini.

Pernyataan kontroversial Ruhut itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono. Saat itu Ruhut "membela" Densus 88 yang dilaporkan PP Muhammadiyah dan beberapa LSM karena dinilai tidak melakukan prosedur yang benar saat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono.

PP Pemuda Muhammadiyah kemudian menyoal perkataan Ruhut tersebut karena dinilai kurang beretika dan melanggar keadaban publik. Pada hari Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomor 17 tahun 2014.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Kasus 'Hak Asasi Monyet', Anggota MKD: Ruhut Jelas Melanggar"

Post a Comment

Sumber Lain