Ditangkap KPK OC Kaligis di Palu Artidjo Dkk: 10 Tahun Penjara


Jakarta - Inilah puncak drama hukum pengacara gaek OC Kaligis. Sempat mendaftar pimpinan KPK dan gagal, ia malah ditangkap KPK. Oleh Artidjo dkk, OC Kaligis harus menghuni bui hingga usia 84 tahun.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (11/8/2016), pengacara kelahiran 19 Juni 1942 ini mulai membuka praktik pada era tahun 1970-an. Sejak saat itu, berbagai kasus besar ditangananinya seperti kasus Tommy Soeharto, Supersemar, mantan Presiden Soeharto, hingga menjadi kuasa hukum para hakim agung untuk membekukan kewenangan Komisi Yudisial (KY).

Berbagai pengacara kenamaan belakangan ini juga pernah jadi anak buahnya. Ia juga kerap memberikan ceramah dan seminar di berbagai kampus tentang pemberantasan korupsi.

Pasca KPK terbentuk, OC Kaligis bolak-balik ke KPK untuk membela kliennya yang berurusan dengan KPK. Tak hanya itu, OC Kaligis juga berpraktik dari Sabang sampai Merauke dengan beragam kasus, tidak melulu korupsi.

Merasa kenyang dalam membela para terdakwa korupsi, OC Kaligis mendaftar menjadi pimpinan KPK pada 2009. Tapi ia terkendala batas usia karena telah berusia 69 tahun, padahal usia pimpinan KPK haruslah rentang 40-60 tahun.

OCK, demikian ia biasa disapa koleganya, tak kehabisan akal. Ia menggugat UU KPK ke MK meminta usianya bisa masuk kualifikasi. Tapi MK yang kala itu diketuai Mahfud MD menolak mentah-mentah gugatan OCK pada 15 Oktober 2010.

Setelah itu, ia terus berjuang membela para klien, khususnya para terdakwa korupsi. Salah satunya adalah Bendahara Umum Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggu Sumut. OCK kemudian memutar otaknya dan mengajukan gugatan ke PTUN Medan agar penetapan tersangka kliennya dicabut.

Apa nyana, OCK juga menebar pundi-pundi uang ke PTUN Medan sehingga Fuad Lubis lolos dari status tersangka. Tapi KPK tak lengah dan menangkap sisa pemberian uang terakhir kepada komplotan itu sepekan sebelum lebaran 2014.

Kala itu, anak buah OC Kaligis yang bernama Yagari Bhastara alias Gary berniat memberikan uang 'THR' sekaligus sebagai uang terima kasih kepada majelis lewat Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Saat operasi itu, OC Kaligis tengah berada di Denpasar membela kliennya.

Tapi dari penangkapan ini, KPK tidak lengah dan terus mengejar OCK sehingga ia berhasil dijaring. Sekawanan lainnya pun ikut diamankan.

Atas status itu, OCK tidak hanya melawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tetapi juga dilayangkan ke MK. Sedikitnya ia meminta tiga penafsiran KUHAP agar dirinya lolos dari jerat KPK. Tapi seluruh gugatan ditolak MK.

Awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara. Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 7 tahun. Oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman OCK digenapkan menjadi 10 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap dan diketok pada Rabu (10/8) kemarin.

Menurut majelis hakim agung, sebagai seorang advokat, OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya.

"Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," cetus Krisna.

Sumpah yang dimaksud berbunyi:

Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:

1. Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga.
3. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.
4. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani.
5. Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai advokat;
6. Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat.

Bila saat ini OC Kaligis berusia 74 tahun, maka pemilik kantor hukum OC Kaligis and Associates itu harus keluar penjara saat mencapai usia 84 tahun.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ditangkap KPK OC Kaligis di Palu Artidjo Dkk: 10 Tahun Penjara"

Post a Comment

Sumber Lain