Ahok, Antara Cuti Kampanye dan Kawal APBD 2017


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut keadilan tentang UU Pilkada yang mewajibkan cuti kampanye bagi cagub DKI Jakarta petahana. Ahok memilih menjaga penyusunan RAPBD 2017 ketimbang cuti selama kampanye.

Ketentuan wajib cuti bagi kandidat petahana itu tercantum di Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Melalui judicial review terhadap UU Pilkada, Ahok ingin opsi yang lebih jelas supaya dia bisa tak cuti kampanye. Ahok tidak akan ambil cuti karena ingin memastikan pembahasan anggaran untuk Pilgub DKI 2017 bisa bebas dari manipulasi.

Langkah Ahok tersebut menuai kritik. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Sumarno menegaskan bahwa semua calon gubernur dan wakil gubernur petahana wajib cuti selama masa kampanye. Demikian pula dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan sah-sah saja Ahok mengajukan judicial review ke MK tapi seyogyanya kepala daerah itu mematuhi undang-undang yang berlaku. Saat cuti, maka posisinya akan diganti sementara oleh pelaksana tugas (Plt).

Ahok ingin agar UU Pilkada tak mewajibkan calon kepala daerah petahana wajib mengambil cuti.

"Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

"Kalau kepala daerah lebih mementingkan menyusun anggaran daripada kampanye seharusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujarnya.

Ahok setuju bila petahana yang kampanye harus cuti. Namun sebaliknya, bila tidak kampanye maka juga seharusnya petahana tak wajib mengambil cuti. "Mengajukan cuti itu kan pilihan. (Saya) Dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai lima tahun (masa jabatan gubernur)," kata Ahok.

Ahok membuka kemungkinan dirinya tak akan mengambil cuti untuk kampanye. Sebagai kandidat petahana, dia justru ingin memastikan pembahasan anggaran untuk Pilgub DKI 2017 bisa bebas dari manipulasi, maka harus ditunggui prosesnya dan tak bisa ditinggal cuti.

"Saya enggak bisa meninggalkan ini. Bahaya, karena APBD lagi disusun. Kalau saya memilih, saya lebih baik enggak kampanye deh, yang penting APBD saya jaga. Nah, kalau saya enggak tanya ke MK, dia bilang enggak boleh, lantas bagaimana? Nah, itu kan enggak adil juga," tutur Ahok.

Ahok merasa anggaran puluhan triliunan rupiah perlu dikelola secara serius. Kalau perlu, pengelolaannya tak ditinggal cuti. Namun bukan berarti Ahok benar-benar tak akan mengambil cuti kampanye.

"Saya bukan minta hapus (aturan) itu. Saya cuma minta seandainya saya ingin menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh, asal saya tidak cuti. Harusnya kan boleh kan," kata Ahok. 


 PNS Pemprov DKI selama ini bisa berlindung di balik nama Gubernur saat mempertahankan kelurusan pembahasan anggaran. Bila Ahok cuti, maka dikhawatirkan PNS bisa kehilangan perlindungan.

"Sekarang kan kalau ada saya, PNS yang baik, alasannya baik mereka, tahu enggak, 'Mohon maaf, saya itu terpaksa. Karena kalau gue
(saya) enggak mau menurut perintah Gubernur, gue dipecat.' Dia bilang begitu loh (ke oknum yang ingin memanipulasi). Kalau enggak ada saya? Mau alasan apa mereka?" ujar Ahok.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ahok, Antara Cuti Kampanye dan Kawal APBD 2017"

Post a Comment

Sumber Lain