Suap Panitera PN Jakpus, KPK Periksa Dua Hakim


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pengamanan perkara perdata antara PT PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini, penyidik KPK memanggil dua hakim yang menyidangkan perkara dua perusahaan tersebut. Mereka adalah Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016).

Belum diketahui secara pasti apa yang akan dikorek keterangannya dari dua 'wakil Tuhan' itu. Namun, diduga keduanya bakal dimintai keterangan perihal putusan perkara perdata dua perusahaan tersebut.

Pasalnya, putusan perkara ini berbau rasuah."Keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," terang Yuyuk.
Sebelum dua hakim ini diperiksa, pengacara PT KTP, Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah diperiksa kemarin. Meski telah berstatus sebagai tersangka, Raoul masih belum ditahan.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M. Santoso dan Ahmad Yani, bawahan Raoul pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS.

Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Panitera PN Jakpus, M. Santoso, Pengacara PT KTP, Raoul dan Ahmad Yani. Santoso diduga sebagai penerima suap. Sementara itu Raoul dan Ahmad Yani diduga sebagai pemberi suap.

Santoso dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.okezone.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Suap Panitera PN Jakpus, KPK Periksa Dua Hakim"

Post a Comment

Sumber Lain