Polisi kebagian tugas operasi dilarang cuti


Jakarta - Jajaran instansi pemerintahan khususnya pelayanan terdepan diimbau agar tak mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Hal itu pun nampaknya berlaku di dunia kepolisian.

"Pada intinya terkait dengan cuti, kita ini yang melaksanakan tugas operasi seperti Operasi Ramadaniya itu tidak boleh ambil cuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Jumat (1/7).

Sementara untuk anggota polisi lain yang tak sedang terikat kegiatan operasi, ungkap Awi, tergantung para kasatker mengenai kebijakan-kebijakan cuti.

"Karena yang melaksanakan tugas operasi ini sekitar 6.894 personel kan, sementara personel kita kan 33.000 lebih termasuk di dalamnya ada PNS nya. Kalau PNS memang boleh, haknya cuti," ujarnya.

Untuk kepolisian, lanjut Awi, diberikan atau tidaknya tergantung misal Kapolres, karena ada tugas rutin yang harus dkerjakan. "Kan cuti ada aturannya setahun 12 hari itu, gimana cara pengaturannya itu kasatker yang bekerja. Saya saja mana ada libur," jelasnya.

Sementara disinggung mengenai parsel dan THR yang diberikan pihak lain, Awi menegaskan tak ada polisi yang akan mengambilnya. "Polisi itu juga enggak boleh. Itu kan ujung-ujungnya gratifikasi," tutupnya.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Polisi kebagian tugas operasi dilarang cuti"

Post a Comment

Sumber Lain