PN Jakpus bantah ada hakim diciduk KPK usai penangkapan Santoso

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah ada hakim-nya yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/7) pagi tadi. Humas PN Jakpus, Jamaluddin menegaskan, hanya panitera pengganti M Santoso yang ditangkap tangan KPK.

"Enggak ada hakim, cuma panitera pengganti, tidak ada hakim terlibat," kata Jamaluddin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/7).

Terkait panitera M Santoso, dia mengaku belum mengetahui kasus yang menjeratnya. Hanya dia pastikan terkait kasus perdata.

Dia mengakui panitera kerap 'bermain' dalam kasus tertentu. Soal motif Santoso menerima suap karena ekonominya tengah bermasalah, dia tak mau berspekulasi.

"Enggak jelas, karena memang panitera sering bermain sendiri. Saya yang tahu itu putusan NO, enggak ada yang diuntungkan, jadi bisa aja main sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar, KPK juga menangkap hakim PN Jakpus berinisial C yang biasa menangani perkara perdata. C ditangkap tadi pagi. Namun pimpinan KPK belum memberikan penjelasan.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "PN Jakpus bantah ada hakim diciduk KPK usai penangkapan Santoso"

Post a Comment

Sumber Lain