Para Napi, Ini 3 Alasan Kemenkum HAM Belum Sediakan Bilik Asmara


Jakarta - Sejumlah negara telah menyediakan fasilitas bilik asmara di penjara. Namun, sarana itu belum dapat diadakan di tahanan Indonesia karena terbentur tiga aturan ini.

"Bilik asmara di beberapa negara itu ada. Itu namanya conjugal visit. Tetapi sekarang fasilitas kami belum memungkinkan. Ada program CMK (cuti mengunjungi keluarga ) tapi dibatasi," kata Menkum HAM Yasonna Laoly usai apel dan halal bihalal bersama seluruh jajarannya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).

"Jadi kami tangani overload berjalan baik sudah lumayan lah," lanjut dia saat menjelaskan prioritas salah satu lembaganya saat ini.

Sementara itu, Dirjen Pas Kemkum HAM I Wayan K Dusak mengatakan program CMK (cuti mengunjungi keluarga) sudah ada dari dulu. Namun untuk mendapatkannya diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para napi.

"Program CMK sebenarnya dari dulu itu programnya. Jadi itu ditentukan untuk mereka yang sudah setengah masa pidana. Tapi tidak semua narapidana bisa mendapat program itu. Harus evaluasi," jelas Dusak mengawali penjelasannya.

Menurut Dusak, program itu sudah lama akan dicoba untuk diberikan kepada para napi. Namun ada tiga hal yang belum disiapkan Kemenkum HAM.

"Pertama SDM kami baik dari sisi kualitas dan kuantitas. Kalau kami lakukan malah jadi bumerang untuk kami. Kemudian sarana dan prasarana. Untuk tidur saja mereka tidak ada tempat apalagi untuk berbuat hal seperti itu, iya kan?" jelas Dusak.

Ketiga, menurut Dusak, adalah payung hukum. Pihaknya mengaku belum mempunyai aturan yang memberikan hal seperti itu.

"Sudah dikaji tapi kita masih menggunakan CMK. CMK memang tidak semua memenuhi hasrat seperti itu. Itu salah satu upaya kita mengatasi hal seperti itu. Itu upaya hukuman," terang Dusak.

Para napi yang mendapatkan CMK adalah dia yang sudah menjalani setengah masa hukuman. Namun hal tersebut akan berbeda bagi napi yang terlibat kasus teroris dan narkotika.

"Siapa saja yang memperoleh CMK yaitu dia yang sudah menjalani setengah masa pidana. Untuk teroris ini kekhususan. Misalnya, narkotika dan teroris kita harus konsultasi dengan BNPT," tambah Dusak.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Para Napi, Ini 3 Alasan Kemenkum HAM Belum Sediakan Bilik Asmara"

Post a Comment

Sumber Lain