Jakarta -Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi tax amnesty pasca UU tersebut disahkan. Seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat talkshow di IDX Channel.
Bambang mengatakan, salah satu persyaratan untuk mengikuti tax amnesty adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meski begitu ia menambahkan, wajib pajak yang belum punya NPWP terus didorong bisa ikut tax amnesty.
"Memang persyaratannya harus ada NPWP, tapi yang belum punya NPWP terutama di sektor informal ini kita dorong bisa ikut," ujar Bambang di IDX Channel, BEI, Jakarta, Senin (16/7/2016).
Pertama, wajib pajak tersebut harus mendaftarkan NPWP, setelah itu baru bisa mengikuti seperti peserta yang lain.
"Caranya adalah kalau dia ingin ikut amnesti pajak daftar dulu NPWP-nya, itu bisa kami selesaikan dalam waktu sangat singkat kurang dari 1 jam. Setelah NPWP didapatkan, dia bisa mengikuti amnesti seperti layaknya peserta yang lain," lanjut Bambang.
Ia menambahkan, dengan mengikuti tax amnesty, UKM dapat berbisnis dengan tenang tanpa takut dikenakan denda yang besar.
"Keuntungannya buat informal dan UKM ke depan dapat berbisnis dengan tenang, karena saat ini UKM yang memiliki NPWP itu administrasi pajaknya tidak rapi, ada pajak yang lupa dibayar atau terlalu kecil, mereka jadi khawatir terus, takut diperiksa, bayar denda yang besar," tutupnya.
Sumber : http://finance.detik.com
0 Response to "Menkeu: Tidak Punya NPWP Tetap Bisa Ikut Tax Amnesty"
Post a Comment