Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik curang penjualan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan otomotif raksasa yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut dugaan adanya pelanggaran tersebut berdasarkan adanya koordinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matic 110-125 CC di Indonesia.
Indikasi persekongkolan tersebut pertama kali ditemukan oleh KPPU berdasarkan temuan adanya jalinan komunikasi melalui surat elektronik antar petinggi direksi kedua perusahaan yang berisi koordinasi untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis tersebut di Indonesia. Pelanggaran tersebut diindikasikan terjadi pada kurun waktu 2013-2015.
"Proses penyeldikan dilakukan oleh KPPU sejak 2014 terhadap pelanggaran di industri sepeda motor. Khususnya yang matic ini. Pasar di industri sepeda matic ada yang dikuasai oleh dua produsen itu," ujar Syarkawi, Selasa (19/7).
Menurut Syarkawi, kedua perusahaan tersebut memang dikenal memiliki pangsa pasar yang besar di Indonesia. Jika digabung, keduanya menguasai 97 persen porsi penjualan sepeda motor jenis skuter matic. Sementara sisanya dipegang oleh beberapa perusahaan pabrikan lain seperti PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT TVS Motor Company (TVS).
"Kedua merek dagang itu menguasai 97 persen untuk pangsa pasar sepeda motor jenis itu, kondisi yang terkonsentrasi seperti itu sangat memberi peluang untuk dua perusahaan dalam menguasai dan mengontrol penjualan," kata Syarkawi.
Dalam beberapa tahun terakhir AHM diketahui memegang porsi besar dalam penjualan sepeda motor skuter matic, dalam penyelidikannya, KPPU menemukan tren harga sepeda motor YMMI selalu mengikuti kenaikan harga motor pabrikan AHM. Wajarnya, menurut KPPU harga penjualan sepeda motor skuter matic hanya mencapai Rp7 juta - Rp8 juta,
"Dari beberapa keterangan yang kami dapatkan ada struktur harga yang kami lihat idealnya harga sepeda motor jenis itu dijual sekitar Rp7 juta - Rp8 juta per unit, tapi sekarang faktanya bisa sampai Rp15 juta. Berdasarkan itu kami akan melakukan penelitian, jangan-jangan ini kemahalan," jelas Syarkaw
ambat Kompetitor
Selain motif menguasai pasar dan meningkatkan penjualan, ia menduga persekongkolan tersebut juga dilakukan untuk menghalangi pelaku usaha baru masuk ke industri tersebut.
"Motif melakukan kartel yaitu menambah keuntungan bagi pemain tersebut dan menjegal adanya pesaing baru di pasar. Nanti akan kami telusuri lebih lanjut apakah dugaan tersebut benar atau tidak," jelasnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara digelar hari ini, Selasa (19/7) di kantor KPPU Pusat tanpa dihadiri oleh perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tengang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor.
KPPU sendiri menurutnya telah mengantongi dua bukti penyidikan berupa dokumen fisik. Kalau terbukti melanggar masing-masing perusahaan bisa didenda Rp25 miliar.
"Untuk sementara belum mengarah ada dugaan pidana. Tapi akan terus kami selidiki," pungkasnya.
Sumber : http://www.cnnindonesia.com
0 Response to "KPPU Tau Praktik Kartel Harga Sepeda Motor Yamaha dan Honda"
Post a Comment